Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Tiga Pengamen Jadi Pengedar Pil Koplo, Polres Gresik Sita Ribuan Butir Pil Terlarang

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 5 Agustus 2025 | 16:53 WIB
DIAMANKAN – Tiga pengedar pil koplo ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Gresik.
DIAMANKAN – Tiga pengedar pil koplo ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Gresik.

RADAR GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras berbahaya jenis pil koplo berlogo LL. Tiga pelaku yang berprofesi sebagai pengamen ditangkap dalam operasi pada Selasa dini hari (22/7/2025), dengan total barang bukti mencapai hampir 3.100 butir pil terlarang.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran obat keras di Kecamatan Kebomas. Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan menangkap tersangka pertama, AA (32), di rumahnya di Desa Kedanyang pukul 01.30 WIB. Dari tas selempangnya, ditemukan 95 butir pil koplo.

Hasil pengembangan mengarah ke tersangka kedua, AAR (30), yang ditangkap di sebuah indekos di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, sekitar pukul 04.00 WIB. Dari tangan AAR, polisi menyita 24 butir pil LL serta barang bukti lainnya.

Jaringan ini terus ditelusuri hingga ke pemasok utama, KI (31), yang diamankan di tempat kosnya di Jalan Kebun Juwet, Desa Peganden, Manyar, pada pukul 07.30 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 2.950 butir pil koplo yang disimpan dalam dua botol plastik dan satu kotak bekas handphone.

Ketiganya kini ditahan di Rutan Polres Gresik dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga belasan tahun.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Yani, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda. Upaya preventif dan represif terus kami lakukan,” ujar AKP Yani, Senin (4/8).

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Lapor Kapolres Cak Roma “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#PIL KOPLO #satreskoba #gresik #pengamen #polres