Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Polres Gresik Razia Dua Lokasi Penjualan Miras Ilegal di Driyorejo

Yudhi Dwi Anggoro • Senin, 28 Juli 2025 | 14:57 WIB
RAZIA – Petugas Satsamapta Polres Gresik saat menggelar razia minuman keras dan penggerebekan sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Driyorejo, Gresik.
RAZIA – Petugas Satsamapta Polres Gresik saat menggelar razia minuman keras dan penggerebekan sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Driyorejo, Gresik.

 

RADAR GRESIK – Komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) terus diwujudkan melalui patroli rutin. Sabtu malam (26/7/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Gresik berhasil menggerebek dua lokasi penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Driyorejo.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang masuk pada 24 Juli 2025 mengenai maraknya peredaran miras tanpa izin di kawasan tersebut.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai penjual miras ilegal, yakni DPP 44 botol Guinness dan 68 botol Bintang dan Sunanti) dengan 28 botol Guinness dan 31 botol Bintang. Patroli dimulai dari Dusun Karangandong, Desa Driyorejo, di mana petugas menemukan warung milik DPP yang menyimpan puluhan botol miras di dalam ruangan dan kolong meja.

Selanjutnya, razia dilanjutkan ke sebuah tempat karaoke milik Sunanti. Di lokasi tersebut, petugas menemukan botol-botol miras yang disembunyikan di dalam kamar tidur.

Seluruh barang bukti diamankan dan kedua terduga pelaku diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Unit Turjawali Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasat Samapta AKP Heri Nugroho, menegaskan kegiatan patroli akan terus dilakukan secara intensif demi menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan Lapor Kapolres,” ujar AKP Heri. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Penjualan #ilegal #miras #gresik #Driyorejo #razia