Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Remaja Driyorejo Diamankan Polres Gresik Usai Masuk ke Rumah Rekannya

Yudhi Dwi Anggoro • Kamis, 19 Juni 2025 | 20:44 WIB

Aksi asusila kepada anak dibawah umur kembali terjadi (ilustrasi)
Aksi asusila kepada anak dibawah umur kembali terjadi (ilustrasi)

RADAR GRESIK – Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wilayah hukum Polres Gresik. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan seorang remaja berinisial KSM (17), warga Kecamatan Driyorejo, Gresik, atas dugaan persetubuhan terhadap teman dekatnya, NSDA (14), yang masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, mengungkapkan bahwa aksi bejat KSM telah terjadi sejak Maret lalu. KSM memanfaatkan keluguan korban dengan modus mengajaknya berjalan-jalan, kemudian mengajak mampir ke rumahnya di wilayah Kecamatan Driyorejo dengan alasan mengambil barang yang tertinggal.

"Dengan alasan mengambil barang yang tertinggal," ungkap AKP Abid.

Baca Juga: Kasus Pemalsuan Dokumen SHM oleh Notaris di Gresik Terus Bergulir, 14 Saksi Diperiksa Polisi

Sesampainya di rumah, kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan nafsu bejatnya. KSM nekat mengajak korban berhubungan badan. Korban yang masih berusia 14 tahun itu hanya bisa pasrah karena pelaku sempat mengancam akan menyebarluaskan perbuatan tersebut ke rekan-rekannya jika menolak.

"Terus dibujuk rayu dan dipaksa. Jika menolak, perbuatan itu akan disebarluaskan ke rekan-rekannya," jelas AKP Abid.

Dari hasil pemeriksaan, AKP Abid juga menyampaikan bahwa pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali, bahkan dengan ancaman dan paksaan. Pihak kepolisian saat ini masih terus memberikan pendampingan terhadap korban agar tidak mengalami trauma berkelanjutan.

Baca Juga: Tipu Ratusan Korban, Oknum Bandar Arisan Fiktif di Gresik Dituntut 3 Tahun 11 Bulan

Ibu korban, RD, mengaku putrinya tidak langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua karena merasa takut. Korban hanya terlihat murung dan lebih sering mengurung diri di kamar. Hingga akhirnya, anak yang masih duduk di bangku SMP ini tidak sanggup memendam rasa sakitnya dan mengadu kepada orang tuanya.

"Memang sudah curiga, karena ada perubahan sikap. Lebih sering mengurung diri di kamar," pungkas RD.

Saat ini, KSM ditahan di sel tahanan anak Mapolres Gresik. Ia terbukti menggunakan serangkaian tipu muslihat, bujuk rayu, serta paksaan untuk mengajak anak bersetubuh. Perbuatannya tersebut memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) Undang-undang 17 / 2016 tentang Perlindungan Anak. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#Bawah Umur #setubuhi #gresik #Driyorejo #polres