Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Polres Gresik Amankan 6 Tersangka Pengedar Sabu, Ganja, dan Curanmor dalam Sebulan

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 22 April 2025 | 01:01 WIB
DIAMANAKAN: Keenam tersangka pengendara saat diamankan di Mapolres Gresik.
DIAMANAKAN: Keenam tersangka pengendara saat diamankan di Mapolres Gresik.

RADAR GRESIK - Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan kasus curanmor di halaman Mapolres Gresik. Senin(21/4) Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, didampingi Kasat Narkoba Iptu Joko Suprianto serta Kasi Humas AKP Wiwit M mengatakan, empat laporan polisi yang diterima selama bulan April 2025, petugas berhasil mengamankan enam tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

Penangkapan dimulai 8 April 2025, saat dua tersangka berinisial QM dan MA diamankan di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket hemat sabu, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

“Pengembangan dari penangkapan ini membawa tim menuju tersangka MF di Desa Gedangan, Sidayu, keesokan harinya,” tegasnya.

Dari hasil analisis digital dan aliran dana dari MF membuka jalan bagi petugas untuk menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu IS, MR, dan AN, di lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan dalam operasi lanjutan ini termasuk total 16 gram sabu, paket ganja, sejumlah uang tunai, timbangan elektrik, serta alat bantu pengemasan narkoba.

“Dari total 16 gram sabu yang disita, jika dikemas dalam bentuk paket hemat seharga Rp 200.000 hingga Rp 250.000, maka diperkirakan terdapat 160 paket yang siap edar. Ini berarti kami berhasil menyelamatkan setidaknya 160 warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.

Sementara Kasatnarkoba Iptu Joko Supriyanto menyampaikan keenam tersngka tersebut merupakan pengedar di wilayah Kabupaten Gresik dan di Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lamongan.

 Baca Juga: Polres dan TNI Sikat Lokasi Judi Sabung Ayam Kebomas di Kebomas Gresik

"Tiga tersangka yang Residivis untuk pengedar atas nama AN diamankan barang bukti  9 gram dan area jualannya di seluruh Kapubaten Gresik. Keenam tersngka kami jerat Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ," pungkasnya. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#narkoba #gresik #Curanmor #Lamongan #Polres Gresik #sIDOARJO