RADAR GRESIK- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik telah menetapkan Ronny Hadi Prabowo, 42, warga Dusun Godegan, Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik pada Senin (28/10).
Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik, Ipda Achmad Andri Aswoko, menjelaskan kronologi kejadian. Pengemudi mobil pikap boks Mitsubishi L300 dengan nomor polisi B 9861 DV, yang dikemudikan Ronny, diduga kehilangan kendali saat melaju dari arah timur ke barat. Mobil tersebut kemudian oleng ke kanan dan menabrak sejumlah sepeda motor yang sedang melaju berlawanan arah.
Akibat kecelakaan tersebut, Windah Windia Sari dan Fathur Rohman meninggal dunia di tempat kejadian. Salah satunya merupakan karyawan pabrik Mie Sedap.
Dua pengendara lainnya, Gebrian Achmad dan Ripai, mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Satlantas Polres Gresik menduga bahwa kecelakaan tersebut disebabkan human error. Pengemudi diduga mengantuk atau tidak konsentrasi saat mengemudi. Selain itu, faktor teknis kendaraan juga tidak dapat dikesampingkan.
Ipda Aswoko mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Pengguna jalan diminta untuk tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk atau lelah, serta memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum berkendara. (yud/han)
Editor : Hany Akasah