Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Skandal Gratifikasi dalam Kasus Gregorius Ronald Tannur: Tiga Hakim dan Pengacara Ditangkap

Hany Akasah • Kamis, 24 Oktober 2024 | 19:13 WIB
Gregorius Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur

RADAR GRESIK-Dugaan ketidakberesan dalam amar putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan, mulai terkuak. Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung mengungkap adanya praktik suap dan gratifikasi dalam penyusunan putusan yang membebaskan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga hakim dan satu pengacara kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti kuat tentang keterlibatan hakim ED, HH, dan M, serta pengacara LR dalam kasus ini. Praktik suap tersebut melibatkan uang tunai dalam berbagai mata uang, ditemukan di berbagai lokasi seperti Surabaya, Semarang, dan Jakarta.

"Penyelidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR" kata Qohar Rabu(23/10).

Penggeledahan dilakukan di enam lokasi, termasuk rumah dan apartemen para tersangka. Di kediaman pengacara LR, ditemukan uang tunai sejumlah Rp1,19 miliar, USD 454.700, dan Dollar Singapura sebesar 717.043. Di lokasi lain, seperti apartemen yang ditempati oleh ED dan HH, juga ditemukan uang tunai dalam jumlah besar beserta catatan aliran transaksi yang menunjukkan keterkaitan mereka dengan kasus ini.

Tiga hakim, ED, AH, dan M, ditangkap di Surabaya, sementara pengacara LR ditangkap di Jakarta. Keempatnya kini menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Pasal-pasal terkait pemberantasan korupsi dikenakan kepada mereka, dan saat ini ditahan di rutan untuk proses lebih lanjut.

Mahkamah Agung (MA) juga telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum, membatalkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur. Terdakwa kini dijatuhi hukuman penjara lima tahun atas pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama setelah terungkapnya skandal gratifikasi di balik putusan yang awalnya membebaskan Tannur dari dakwaan pembunuhan. (ilm/han)

Editor : Hany Akasah
#Jaksa Agung #skandal #Hakim #Ronald Tannur #pembunuhan #Penganiayaan #gratifikasi