RADAR GRESIK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik membebaskan Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) Nur Hasyim, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Smelting, Kecamatan Manyar, Gresik.
Putusan ini diambil setelah majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nur Hasyim.
Ketua Majelis Hakim, Adhi Satrija Nugroho, menyatakan, penetapan tersangka terhadap Nur Hasyim tidak sah karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan atas kasus ini.
“Kami menilai proses pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan hubungan hukum perdata yang diatur dalam perjanjian, bukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Rencanannya setelah putusan praperadilan, Kejari telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dengan No.1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024. Dengan diterbitkannya Sprindik baru penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang pada pemohon dan semua saksi lainnya.
"Hari ini, kami telah menerbitkan sprindik baru untuk pemohon. Dalam waktu dekat penyidik pidsus akan melakukan pemeriksaan ulang atas perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR dari PT.Smelting yang masuk ke kas desa untuk pengadaan beras pada masyarakat," pungkasnya
Sekedar diketahui, kasus itu bermula dari dugaan penyalahgunaan dana CSR yang diterima Desa Roomo dari PT. Smelting.
Dana tersebut digunakan untuk pengadaan beras bagi masyarakat, namun diduga terdapat selisih dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. Warga menolak beras karena kondisinya berkutu dan rusak. (yud/han)
Editor : Hany Akasah