Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Puluhan Bandar Diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba 2024 Polres Gresik, Terbanyak di Tiga Kecamatan Ini

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 25 September 2024 | 20:08 WIB
DIAMANKAN : Jajaran Satreskoba Polres Gresik mengamankan 39 orang tersngka saat Operasi Tumpas Narkoba 2024.
DIAMANKAN : Jajaran Satreskoba Polres Gresik mengamankan 39 orang tersngka saat Operasi Tumpas Narkoba 2024.

RADAR GRESIK – Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil mengungkap sebanyak 33 kasus narkoba dan menetapkan 33 orang sebagai tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba 2024.

Dalam razia tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 115,943 gram, obat keras berbahaya (Okerbaya) sebanyak 2.080 butir, dan ekstasi sebanyak 19 butir.

Barang bukti ini menjadi hasil dari penindakan tegas aparat kepolisian selama operasi berlangsung. yang berlangsung selama 12 hari.

Wakapolres Gresik Kompol Danu Anandhita Kuncoro Putro didampingi Kasat Narkoba Polres Gresik, Iptu Joko Supriyanto menyampaikan pengungkapan paling menonjol berlangsung 3 wilayah Kecamatan yakni Cerme  Kebomas dan Menganti.

Pengungkapan di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 96,89 gram.

 "Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah barang bukti yang signifikan,' ujarnya, Selasa (24/9).
Baca Juga: Tim Pengabdian Masyarakat Unair Revitalisasi BUM Desa dan UMKM Berbasis SDGs di Pandantoyo Kediri

 Danu menambahkan di Kecamatan Menganti berhasil mengamankan sebanyak  6 orang terrsangka dengan Barang Bukti Pil Koplo  2.080 Butir.

 Kemudian,  di kecamatan Kebomas , pihaknya berhasil  menangkap 1 orang tersangka dengan Barang Bukti Ekstasi 10 Butir.

 "Akibat perbuatan mereka, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," jelasnya.

Danu mengungkapkan operasi Tumpas Narkoba ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah Gresik.

"Operasi ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Gresik," pungkasnya.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#PIL KOPLO #LL Cool J #narkoba #gresik #Kecamatan #Sabu #polres