RADAR GRESIK - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran hibah UMKM di Diskoperindag Gresik menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (Tipikor) Surabaya.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik menuntut terdakwa Kepala Diskoperindag Pemkab Pemkab Gresik, Malahatul Fardah dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah UMKM di Disperindag Pemkab Gresik.
Sedangkan terdakwa Rian Febrianto selaku penyedia barang dari PT. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi hanya dituntut 1 tahun dan denda Rp 50 juta subaidair 3 bulan penjara.
Tuntutan ringan dari JPU ini dikarenakan terdakwa Rian Febrianto telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 860 juta. Pengembalian kerugian negara ini yang menjadi pertimbangan jaksa untuk menuntut terdakwa Ryan Febrianto selama 1 tahun.
Pada tuntutan diuraikan, kedua terdawa Malahatul Fardah dan Rian Febrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) No. 31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2021.
“Menyatakan terdakwa Mahalatul Fardah terbukti menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dan menetapkan BB dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan perkara lain (yang dilakukan penuntutan terpisah,” ucap JPU Kejari Gresik Sunda Denuwari Sofa.
Jaksa Sunda Denuwari Sofa menjelaskan pada tuntutan, hal-hal yang meringankan terdakwa Mahalatul Fardah diantaranya, belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan.
Sementara itu, untuk terdakwa Rian Febrianto dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidari 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 860.211.600 dan menetapkan uang sebesar Rp 860.211.600 yang dititipkan ke rekening penampungan RPL Kejari Gresik diperhitungkan sebagai pidana uang pengganti, untuk disetor ke kas negara,” jelasnya.
Sidang dengan Majelis hakim PN Tipikor Surabaya yang diketuai Ferdinand ditunda minggu depan dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa. “Kami berikan hak kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pledoi,” ucapnya.
Di waktu yang sama Rizal Hariadi selaku kuasa hukum dari terdakwa Rian Febrianto menyampaikan minggu depan sidang diagendakan pledoi. “Kami siapkan materi pledoi salah satunya meminta Majelis hakim agar memberikan putusan yang ringan, mengingat terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, diketahui kedua terdakwa didakwa telah melakukan dugaan tindak pidana menyalahgunakan anggaran hibah Kelompok Usaha Mikro di Disperindag Kabupaten Gresik sebesar Rp 19 miliar untuk 782 Kelompok Usaha Mikro. Namun anggaran yang terserap sebesar Rp 17,6 Milyar untuk 774 Kelompok Usaha Mikro.(yud/han)
Editor : Hany Akasah