RADAR GRESIK- Akibat jual burung yang dilindungi Muhammad Hafid pemilik kios burung Sambo Bird.
Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Gresik, terdakwa Hafid membeberkan kronologi awal, dirinya yang sering melihat perlombaan burung yang ramai diikuti para pecinta burung di Gresik dan sekitarnya.
Melihat potensi penjualan dari jenis burung cica daun besar atau cucak ijo dan perkici yang banyak perminatnya, Hafid menambah stok burung tersebut hendak dijual di kios di Jalan KH. Syafii, Kebomas menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Pasokan stok burung tersebut dari seseorang berinisial A (Daftar Pencarian Orang) di daerah menganti melalui hubungan online. Hafid menyuruh saksi Bagus pegawainya untuk bertransaksi pembelian kedua jenis burung tersebut secara COD dengan A di Menganti.
Baca Juga: Asyik Merias Customer di Rumahnya, Motor Warga Gresik Ini Dicuri Dua Pemuda Surabaya
Dari A, Hafid mendapatkan harga sekitar Rp 450.000 per ekor untuk jenis burung cica daun besar dan akan dijual mulai harga Rp 600.000 per ekor hingga Rp 700.000 per ekor.
Sementara untuk pekici, Hafid mendapatkan harga beli Rp150.000 per ekor hendak dijual dengan harga Rp210.000 ekor sampai dengan Rp275.000 per ekor.
Apesnya, aktivitas jual beli burung dilindungi yang dilakukan Hafid diketahui oleh anggota Unit 1 Subdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Jatim menangkapnya bersama barang bukti 57 ekor cica daun besar serta cucak ijo serta tiga ekor perkici di kiosnya.
"Saya tidak mengetahui jika kedua jenis burung itu dilindungi, Yang Mulia. Untuk cica daun besar saya dapat dari saudara Alip, dan perkicinya saya dapat dari Ahmad keduanya orang menganti," ujar Hafid kepada majelis hakim.
Atas perbuatannya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik terdakwa Hafid didakwa Pasal 40 ayat 2 jo. Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang – Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp. 100.000.000.(yud/han)
Editor : Hany Akasah