Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Akibat Tersinggung Suara Sound Sahur, Anak di Bawah Umur Diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Gresik

Yudhi Dwi Anggoro • Sabtu, 20 April 2024 | 01:12 WIB

 

DIAMANKAN: Tersangka beserta barang bukti saat dimankan di Mapolsek Menganti.
DIAMANKAN: Tersangka beserta barang bukti saat dimankan di Mapolsek Menganti.

RADAR GRESIK–Dari 10 pelaku, dua pelaku pengeroyokan dan pengerusakan rumah di Menganti berhasil diamankan. Keduanya yakni bernama berinisial  DT ,20,  warga Laban, Menganti. Sedangkan, satu orang pelaku yang masih di bawah umur dengan inisial ANA dilimpahkan ke Unit PPA Polres Gresik. Delapan orang lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi

Kanitreskrim Polsek Menganti Gresik Iptu Ekwan mengatakan, motif pengeroyokan dan penganiayaan hanya karena DT ,20, warga Laban, Kecamatan Menganti tersinggung dengan suara sound sahur.

"Pelaku berinisial ANA penanganannya sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik," ujar Kanitreskrim Polsek Menganti Gresik, Jumat (19/4).

Sementara, pelaku DT mengaku peristiwa pengeroyokan tersebut tidak ada motif hanya karena spontan tersinggung saat dirinya cek sound untuk kegiatan sahur.

Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi membenarkan salah satu tersangka yang masih di bawah umur ditanganinya. "Pelaku inisial ANA kami tangani," tutur Kanit Unit PPA Satreskrim Polres Gresik.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Menganti berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menimpa warga Desa Setro, Kecamatan Menganti.

Kedua tersangka yang diamankan bernama DT ,20, warga Laban, Menganti. Kemudian ANA masih di bawah umur asal Menganti.

"Modus operandi pelaku memukul korban Muhammad Ari mengunakan alat ruyung kemudian melakukan pengrusakan kaca jendela rumah milik korban Rizky Ardiansyah," ujar Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah.

Awal mulanya, korban akan mengontrol sound sahur di TKP, tepatnya pada Hari Selasa tanggal 9 April 2024, sekitar pukul 03.15 WIB. Tiba -tiba datang pelaku DT dan temannya kurang lebih 10 orang konvoi naik sepeda motor langsung menghampiri korban.

DT langsung turun dari motor dan memukul korban Muhammad Ari Kurniawan sebanyak satu kali hingga mengenai jari tengah dan telujuk sebelah kanan dan mengalami luka.

Baca Juga: Pastikan Keamanan dan Kenyamanan, Wakapolres Gresik Rutin Cek Ruang Tahanan Secara Berkala

Korban Ega Maulana dipukul pelaku hingga mengenai pundak sebelah kiri dengan menggunakan alat berupa ruyung hingga mengalami luka. Akibat kejadian tersebut korban para korban dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama  5 tahun penjara," pungkasnya.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#kapolsek #SAHUR #menganti #gresik #sound #polres #Rumah #anak di bawah umur