RADAR GRESIK- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Gresik pada awal 2024 ini melakukan langkah dan gebrakan yang sangat berani. Bagaimana tidak, institusi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu mengobrak-abrik sejumlah bisnis karaoke di pusat Kota Gresik yang selama ini dibilang tak tersentuh diduga dibekingi oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam operasi cipta kondisi dengan nama operasi "Elang Malam" yang digelar pada Jumat (05/01) tim Personel Unit Darurat Amankan Ketertiban (Pudak) yang merupakan Unit Reaksi Cepat (URC) di bawah Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, Agustin Halomoan Sinaga itu berhasil mengamankan puluhan botol minuman alkohol yang diperoleh dari tiga lokasi berbeda.
Pantauan di lapangan, Tim Pudak bergerak dari markas Satpol PP Gresik pukul 23.00, Minggu (7/1). Tempat pertama yang disasar yakni Warung Artomoro di Jalan Tri Dharma Gresik. Disana petugas mendapatkan lima botol minuman beralkohol dengan berbagai merk yang disita dari dua bilik ruang karaoke. Di dalamnya, ada dua wanita pemandu lagu (lady companion) yang melayani pengunjung. Mirisnya jarak antara warung Artomoro dan Kantor Satpol PP Pemkab Gresik berjarak kurang dari 300 meter.
Selanjutnya, Satpol PP Pemkab Gresik menyambangi lokasi kedua yakni warkop di sepanjang Jalan Kapten Dharmo Sugondo Desa Karangkiring. Sayangnya kedatangan sejumlah personel Satpol PP membuat pengunjung warung berhamburan keluar dan lari sehingga tidak ada barang bukti yang ditemukan.
Merasa kurang puas dengan hasil tangkapan, Satpol PP Pemkab Gresik menyasar Bounty Cafe yang berada di Jalan Veteran Gresik.
Disanalah personel panen tangkapan karena berhasil memergoki secara langsung pengunjung dan pemandu lagu yang sedang pesta miras dengan diiringi house musik. Dari empat bilik ruang karaoke di Kafe Bounty tim Pudak Satpol PP Gresik berhasil mengamankan 12 botol bir bintang, 6 botor miras merk Iceland dan 4 botol anggur merah.
Mantan Komandan Damkarla Pemkab Gresik itu mengungkapkan, rencananya razia seperti ini akan terus dilakukan. Diakuinya ada sejumlah titik yang menjadi prioritas pengawasan Satpol PP Gresik. Diantaranya kawasan Jalan baru Desa Kedanyang menuju Betiring Cerme, Jalan Raya Duduksampeyan, serta sejumlah kawasan yang dekat dengan makam-makam wali.
"Kami sudah melakukan pemetaan mana yang harus disasar terlebih dahulu. Secara prinsip, wajah Kabupaten Gresik harus berubah lebih religius," tegas Sinaga.
Sementara itu, Tim Pudak Satpol PP tidak berhasil mengamankan puluhan botol miras saja. Petugas juga menyita identitas KTP para pemilik warung kopi pangku juga para penjaga warung yang berpakaian seksi untuk kemudian mereka akan menjalani pemeriksaan atas pelanggaran Perda No.19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 tahun 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di kabupaten Gresik.
"KTP dan barang bukti miras kami sita. Mereka akan kami panggil untuk dilakukan pembinaan lanjutan di kantor Satpol PP. Nantinya kami serahkan ke petugas PPNS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Sinaga. (fir/han)
Editor : Hany Akasah