RADAR GESIK - Polres Gresik mulai mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa korban Aris Suprianto ,30, warga asal Surabaya yang tinggal di Dusun Glundung, Desa Pranti, Kecamatan Menganti.
Tersangka mengaku membunuh korban karena takut berteriak sehingga tersangka IS dan HPS membunuh korban dengan memukul korban menggunakan batu bata, palu dan pisau dapur.
Kapolres Gresik Aditya Panji Anom mengatakan kedua tersangka pembunuhan berinisial IS ,24 warga Sumatra dan HPS ,20, warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme tersangka pelaku pembunuhan.
Motif tersangka pembunuhan IS dan HPS ingin menguasai harta benda milik korban yaitu Hp maupun sepeda motor korban.
Pada saat kejadian tersangka berada di rumah korban dan saat menjalankan aksinya pelaku takut korban berteriak dan dihabisi para pelaku.
" Para tersangka IS dan HPS sudah merencanakan terkait kasus tersebut. Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun dan Pasal 338 kuhp maksimal 15 tahun, " ujarnya, Rabu (6/12).
Sementara Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan dari pengakuan kedua tersangka uang hasil dari penjualan motor dan HP korban dibuat untuk membayar utang.
" Untuk bayar utang karena tersangka banyak hutang, " ungkap Aldhino Prima.
Sementara pengakuan IS dan HPS saat di mapolres Gresik mengatakan mereka berdua mengenal korban melalui media Sosial.
" Kami mengenalkan korban melalui media sosial atas postingan korban menawarkan jasa pijet dan saya tertarik, " pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah