GRESIK- Polemik dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum pendamping Proses Produk Halal (PPH) di Kabupaten Gresik mendapatkan perhatian dari banyak pihak, tidak terkecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Gresik.
Bahkan pengurus MUI Gresik menyebut praktik pungli sertifikasi halal ini sudah mengakar sehingga MUI merasa dirugikan karena terkena imbas pandangan buruk dari masyarakat.
Ketua Pengurus Bidang Ekonomi Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Muslih Hasyim mengatakan, pihaknya bergerak cepat melakukan penelusuran usai menerima informasi pungutan liar yang dilakukan oknum PPH pada pengurusan sertifikasi halal di Gresik.
Tujuannya untuk mengetahui apakah pungli tersebut dilakukan oleh pendamping PPH di bawah naungan lembaga MUI atau tidak.
Baca Juga: Berhasil Basmi Pungli di Jembatan Timbang, Ganjar Dinobatkan Jadi Bapak Truk Nusantara
"Dari hasil penelusuran kami pastikan yang melakukan pungli bukan berasal dari PPH MUI. Hal ini dapat kami pertanggungjawabkan. Jika ada yang merasa menjadi korban dari PPH MUI, silahkan temui saya," tegas Muslih.
Dia mengungkapkan, dalam hal pengurusan sertifikasi halal, kata Muslih, MUI Gresik tidak hanya melakukan pengawasan yang ketat mulai dari sisi pendaftaran sertifikasi hingga penyerahan sertifikat.
Melainkan juga melakukan monitoring kepada para pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat dan memberikan pembekalan dan pelatihan pemasaran.
Bahkan, MUI Gresik juga mengakomodir para pelaku usaha yang telah bersertifikasi untuk membentuk sebuah paguyuban usaha bersama hingga tergabung anggota sebanyak 300 orang.
"Langkah yang kami lakukan dengan membentuk paguyuban ini ternyata ada manfaatnya. Saat kasus Pungli ini mencuat ke publik, kami bisa dengan mudah melakukan tracing kepada seluruh pelaku usaha yang masuk paguyuban, apakah selama ini ada yang dimintai uang oleh petugas PPH. Ternyata semua menjawab tidak ada yang diminta biaya," jelasnya.
Semenara itu, saat melakukan penelusuran informasi pungli ini Muslih tidak menampik menerima informasi sejumlah pelaku usaha di Gresik dimintai biaya oleh oknum PPH. Namun Muslih masih harus memastikan apakah oknum PPH yang dimaksud berasal dari sebuah lembaga atau jalur perorangan.
"Kami meminta dengan tegas agar Kemenag bisa menertibkan PPH dari jalur personal. Karena apabila pungli ini dilakukan oleh PPH dari jalur tersebut, maka masyarakat akan menuding semua PPH melakukan pungli sehingga secara tidak langsung memberikan imej buruk," tandasnya.
Baca Juga: Kabar Baik, Kondisi Mata SAH Korban Dugaan Dicolok Tusuk Bakso di SDN Menganti Gresik Membaik
Sementara itu, salah satu anggota paguyuban UMKM Halal MUI Gresik, Sri Hartatik membenarkan jika dalam proses pengurusan sertifikasi halal via MUI Gresik tidak diminta biaya sepeserpun. Meski demikian, Tatik (sapaan akrabnya) tidak menampik jika praktik haram dibalik sertifikasi halal ini masih berlangsung hingga kini.
"Teman saya ada yang diminta Rp 50 ribu. Mau saya ajak pindah agar bisa ngurus di MUI tapi dokumennya sudah terlanjur masuk ke PPH tersebut," kata Tatik. (fir/han)
Editor : Hany Akasah