Dalam operasi penindakan kali ini, pelaku menggunakan modus lama yakni mengirim rokok tanpa dilengkapi pita cukai dengan sebuah kendaraan minibus jenis Suzuki Ertiga. Namun kendaraan yang digunakan dalam pengiriman bukan milik pelaku melainkan sebuah agen perjalanan atau travel.
Kepala Bea Cukai Gresik, Wahjudi Ardijanto melalui Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Gresik, Tristan Sukmono mengatakan, dalam giat operasi kali ini, pihaknya berhasil mengamankan 229.200 batang rokok tanpa pita cukai. Nah, ratusan rokok tanpa pita cukai itu dikemas kedalam dua bungkus rokok yakni 11.280 bungkus bermerk Flash Bold dan 180 bungkus bermerk Tirani. Keduanya merupakan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Baca Juga : Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Sasar Pasar Gresik
"Dari operasi kali ini kami berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp 200 juta," tuturnya.
DIjelaskan, dalam upaya menangkap para pengedar rokok polos. Personil Bea Cukai Gresik harus standby hingga beberapa jam disejumlah ruas jalan yang seringkali dimanfaatkan oleh para pelaku. Uniknya, dalam mengedarkan rokok polos para pelaku kini tidak menggunakan waktu pada malam hari melainkan siang atau sore hari.
"Kami lakukan penindakan ini saat maghrib. Dipilihnya waktu yang tidak biasa ini mungkin dianggap petugas kami sedang lengah," imbuhnya.
Baca Juga : Jelang Pemilu, Bea Cukai Gresik Intensif Awasi Peredaran Rokok Polos
Meski berhasil menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai, namun dalam giat operasi kali ini tidak ada orang yang diamankan. Sopir travel yang diperiksa setelah itu diperbolehkan pulang. Namun satu unit mobil yang dijadikan transportasi pengiriman dibawa ke kantor oleh Bea Cukai Gresik.
"Kami akan telusuri rokok ini dari mana. Nantinya pelaku akan kami jerat dengan pasal 54 dan tau 56 UU No 39 tahun 1995 Junto UU No 11 tahun 2007 tentang cukai," pungkasnya. (fir/han) Editor : Hany Akasah