Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Iptu Aldino mengatakan komplotan bandit itu telah mencuri motor matik di empat lokasi di Kabupaten Gresik. "Dari penyidikan, diketahui komplotan bandit yang terdiri dari dua pelaku itu telah mencuri empat motor di empat lokasi yang berbeda," ujarnya, Rabu (30/11).
Ditambahkannya, keempat motor yang dicuri adalah Honda Beat nopol L-3274-BX warna putih yang dicuri di gudang las di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas. Motor Honda Vario warna hitam yang dicuri di Jalan KH. Syafii, Desa Suci, Kecamatan Manyar, motor Yamaha Mio yang digasak di Desa Ambeng-ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, dan Honda Beat yang dicuri di rumah kos Desa Sembayat, Kecamatan Manyar.
"Masing-masing sepeda motor yang dilakukan pencurian sudah ada laporan polisi (LP) di Polsek setempat," jelasnya.
Azis juga menuturkan terungkapnya komplotan bandit itu saat anggota Opsnal Polres Gresik melaksanakan patroli yang dihubungi oleh anggota Polsek Kebomas. Kejadian tindak pidana pencurian motor di gudang las Jalan Mayjend Sungkono.
Baca juga : Dikejar Penjaga Warung, Maling Sepeda di Manyar Babak Belur
Setelah memeriksa saksi dan korban bernama Moh Ridwan, diketahui kedua pelaku yang mencuri motor terekam CCTV dengan menggunakan sarana Yamaha NMAX nopol L-2180-HT warna biru.
Polisi kemudian melihat dua orang berboncengan mengendarai motor Yamaha NMAX yang disebutkan oleh korban dan saksi. Anggota Opsnal Polres Gresik kemudian membuntuti 2 pelaku tersebut dan memberhentikan laju sepeda motornya. Pelaku kemudian mengaku jika mencuri motor setelah ditunjukkan rekaman CCTV
"Dari pengakuan pelaku, mereka mencuri dengan cara merusak kunci dengan menggunakan kunci T milik saudara HS selaku DPO," tuturnya.
Baca juga : Berkeliaran di Bunder, Maling Motor Ngaku Pekerja Proyek Ditangkap
Lebih lanjut Azis mengungkapkan setelah berhasil melakukan pencurian, kemudian sepeda motor langsung dijual ke Madura kepada saudara IDS selaku DPO dengan harga Rp 3 juta.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah