Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Gasak Empat Motor Matik, Komplotan Maling di Gresik Akhirnya Dibekuk

Hany Akasah • Kamis, 1 Desember 2022 | 12:00 WIB
CURANMOR : Lokasi kejadian saat motor korban hilang di curi di depan kamar kosnya di Jalan Sukomulyo, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar.  (Ist/Radar Gresik)
CURANMOR : Lokasi kejadian saat motor korban hilang di curi di depan kamar kosnya di Jalan Sukomulyo, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar. (Ist/Radar Gresik)
GRESIK - Komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beroperasi di Gresik dibekuk polisi. Pencuri motor bernama Moch Rifai , 30. Dia  warga Jalan Jatisrono Barat 44 RT 6 RW 14, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya atau berdomisili sekarang di Jalan Jatipurwo GG 5 No. 27 RT 5 RW 13, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya. Sedangkan rekannya yang bernama Hasan dan satu penadah dari Madura berinisial IDS hingga kini masih buron (DPO) dan dalam pengejaran polisi.

Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Iptu Aldino mengatakan komplotan bandit itu telah mencuri motor matik di empat lokasi di Kabupaten Gresik.  "Dari penyidikan, diketahui komplotan bandit yang terdiri dari dua pelaku itu telah mencuri empat motor di empat lokasi yang berbeda," ujarnya, Rabu (30/11).

Ditambahkannya, keempat motor yang dicuri adalah Honda Beat nopol L-3274-BX warna putih yang dicuri di gudang las di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas.  Motor Honda Vario warna hitam yang dicuri di Jalan KH. Syafii, Desa Suci, Kecamatan Manyar, motor Yamaha Mio yang digasak di Desa Ambeng-ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, dan Honda Beat yang dicuri di rumah kos Desa Sembayat, Kecamatan Manyar.



"Masing-masing sepeda motor yang dilakukan pencurian sudah ada laporan polisi (LP) di Polsek setempat," jelasnya.

Azis juga menuturkan terungkapnya komplotan bandit itu saat anggota Opsnal Polres Gresik melaksanakan patroli yang dihubungi oleh anggota Polsek Kebomas. Kejadian tindak pidana pencurian motor di gudang las Jalan Mayjend Sungkono.

Baca juga : Dikejar Penjaga Warung, Maling Sepeda di Manyar Babak Belur

Setelah memeriksa saksi dan korban bernama Moh Ridwan, diketahui kedua pelaku yang mencuri motor terekam CCTV dengan menggunakan sarana Yamaha NMAX nopol L-2180-HT warna biru.

Polisi kemudian melihat dua orang berboncengan mengendarai motor Yamaha NMAX yang disebutkan oleh korban dan saksi. Anggota Opsnal Polres Gresik kemudian membuntuti 2 pelaku tersebut dan memberhentikan laju sepeda motornya.  Pelaku kemudian mengaku jika mencuri motor setelah ditunjukkan rekaman CCTV



"Dari pengakuan pelaku, mereka mencuri dengan cara merusak kunci dengan menggunakan kunci T milik saudara HS selaku DPO," tuturnya.

Baca juga : Berkeliaran di Bunder, Maling Motor Ngaku Pekerja Proyek Ditangkap

Lebih lanjut Azis mengungkapkan setelah berhasil melakukan pencurian, kemudian sepeda motor langsung dijual ke Madura kepada saudara IDS selaku DPO dengan harga Rp 3 juta.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah
#maling #kriminal #maling motor #Polres Gresik