Warsiman sendiri sebenarnya merupakan pria beristri. Dia bahkan sudah memiliki cucu. Aksi bejat itu biasanya dilakukan saat istrinya bekerja. Saat diwawancarai di ruang unit PPA Polres Gresik, Warsiman mengatakan bahwa dirinya kerap merekam tetangga mandi hanya untuk fantasi seksual. Tersangka juga mengaku sering merekam tetangga kos lain saat tengah tertidur. "Saya seperti punya penyakit, kok suka rekam - rekam seperti itu. Ada yang saat mandi, ada yang saat tidur, ada yang saat di kamar," ujar Warisman, Rabu (19/10).
Baca juga : Pelecehan di Depan SPBU Abar-Abir, Puluhan Perempuan Jadi Korban
Warisman menjelaskan hobi merekam perempuan tersebut sering dilakukan sejak memiliki handphone (HP) baru. Semula dia hanya merekam perempuan yang tak sengaja lewat di depannya. Namun nafsunya memuncak ketika melihat tetangga sebelah kosnya tengah mandi. Awalnya aksi ini, tidak ketahuan korban. Caranya, pelaku mengambil gambarnya melalui ventilasi udara.
"Saya rekamnya lewat belakang tempat angin - angin kamar mandi. Kemudian berlanjut merekam ke kamar korban lewat jendela," kata Warisman.
Saat merekam yang kedua kalinya itu, nasib buruk menghampiri. Korban mengetahui kalau dirinya direkam. Mendapati hal itu, korban langsung menjerit membuat tetangga lainnya heboh. Merasa curiga dengan pelaku, korban kemudian memberanikan diri membuka HP Warsiman. Benar saja ada dua video yang didalamnya terisi korban tengah mandi dan ganti baju.
Baca juga : Begal Payudara di Duduksampeyan, Berdamai karena Tetangga Korban
Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hepi mengungkapkan sudah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa HP pelaku yang berisi tiga buah video. Salah satunya saat korban mandi. "Jadi waktu itu tersangka kedapatan merekam korbannya. Lalu korban berteriak meminta tolong hingga pemilik kos dan penghuni lainnya datang," pungkasnya.
Di hadapan polisi, pelaku yang bekerja sebagai tukang mebel itu mengakui perbuatan bejatnya tidak hanya sekali ini saja. Karena mengakui kesalahannya, Warisman dijerat dengan Pasal 235 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(yud/han) Editor : Hany Akasah