Dari informasi yang dihimpun kronologis kejadian bermula, Selasa (19/4) sekitar pukul 23.30 WIB, korban Hannan pulang kerja. Kemudian korban meletakkan satu buah HP merk Samsung Galaxy S22 Ultra di atas kasur. Korban juga meletakkan dompet yang berisi E-KTP, Sim A, Sim C, Atm Bank Bri, Atm Bank Mandiri, STNK motor dan uang tunai senilai Rp.350.000 di atas meja.
Sekitar pukul 02.30 WIB (20/4), korban dibangunkan teman kontrakannya Ramdan. Ia menyebut ada laki-laki tidak dikenal masuk di dalam rumah kontrakan tersebut. Mengetahui HP dan dompetnya hilang kemudian korban bersama kedua temanya Ade dan Ramdan mengejar pelaku, tak berselang lama korban melihat pelaku sedang berlari menggunakan handuk warna biru milik teman korban Ade, sedangkan teman korban bernama Hamdan kehilangan barang berupa satu buah Handphone merk Vivo, dan satu buah Handphone merk Samsung J7 Prime milik Adi juga penghuni kontrakan.
Selanjutnya pada hari Selasa (26/4) korban Hannan melihat rekaman CCTV disekitar kontrakan korban tersebut terekam seorang laki-laki dengan ciri – ciri agak gendut menggunakan sarung melintas di Jalan Utama Mangga menuju Jalan Mangga VI atau arah kontrakan korban.
Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis melalui Kapolsek AKP Windu mengatakan usai mendapatkan laporan, Rabu (27/4), pukul 19.30 WIB, pihaknya bersama korban mendatangi rumah pelaku. " Anggota kami saat berada dirumah pelaku, anggota satreskrim Polsek Manyar langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangaka ditemukan berapa barang bukti, "ujarnya, Kamis (28/4).
Beberapa barang bukti yang di temukan di rumah tersangka diantaranya satu buah dos book HP Samsung milik korban Hannan, satu buah HP merk Vivo milik Hamdan telah dijual tersangka melalui online, Handphone merk Samsung J7 Prime milik Adi jatuh sekitar lokasi kejadian atau rumah kontrakan korban.
"Selain HP juga ditemukan satu buah dompet warna hitam dibuang pelaku disekitar loasi kejadian, pelaku beserta barang buktinya diamankan di polsek Manyar untuk dilakukan penyidikan dan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, " pungkasnya. (yud/han) Editor : Hany Akasah