Kapolsek Sidayu Iptu Khairul Alam mengatakan kedua tersangka diamankan Kamis, (17/2) sekira pukul 22.00. Awalnya, Anggota Reskrim Polsek Sidayu mendapat laporan dari masyarakat bahwa di warung Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah ada warga yg mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Atas laporan masyarakat anggota kami langsung menuju ke warung tempat pelaku dan mengamankan kedua tersangka sedang mengkonsumsi sabu," ujarnya, Minggu (20/2).
Khairul menjelaskan selain mengamankan kedua tersangka anggota juga mengamankan barang bukti satu set alat hisap sabu, satu buah pipet kaca yg ada sisa pakai sabu dan buah korek api.
"Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sidayu guna proses lebih lanjut" jelasnya.
Sementara itu, pelaku kedua tersangka Luthfi Al Faruq dan Ishlahuddin mengaku dirinya mengkonsumsi sabu untuk coba - coba saja. “ Baru pertama kali mengkonsumsi sabu - sabu malah ketangkap polisi,” ucapnya. (yud/han) Editor : Hany Akasah