Kuasa hukum Zubairi mengatakan, jika Fairuz SkinCare bukan klinik kecantikan tapi salon kecantikan. Hal itu sesuai dengan akte pendirian dan izin siup. "Kalau salon kecantikan tidak ada tindakan medisnya, melainkan salon kecantikan. Jadi tuduhan malpraktik itu berlebihan, karena ini salon kecantikan bukan klinik kecantikan," ujarnya, Jumat (18/2).
Baca selengkapnya:
Diduga Korban Malpraktik Klinik Kecantikan , Wanita Ini Lapor Polisi
Meski dalam chat dan komunikasi dengan pasien, Fatin mengaku dokter, Zubairi menegaskan jika pemilik salon bukan dokter.
“Salon klien kami tidak ada infus dan injeksi seperti yang dikatakan L perempuan yang melaporkan klien kami," tegas Zubairi. (yud/han) Editor : Hany Akasah