Informasi yang dihimpun Radar Gresik Ketua Gapoktan berinisial S diduga menjual pupuk bantuan pemerintah dengan merk NPK Grandule nomor pendaftaran 01.01.2021.514 tersebut. Padahal, jelas-jelas dalam kemasan pupuk tertera tulisan "bantuan pemerintah dilarang diperjualbelikan".
Salah satu petani Dusun Gumining yang enggan disebut namanya mengatakan dirinya pernah membeli dua sak pupuk bantuan pemerintah itu dengan harga 40 ribu persaknya. Saat itu, oknum Ketua Gapoktan berdalih untuk biaya transportasi dan biaya kuli panggul dan ongkos pengiriman.
"Harusnya tidak diperjual belikan faktanya dari kelompok dijual 40 ribu, alasannya untuk biaya transportasi dan biaya kuli panggul," tuturnya.
Ia menyebut bantuan pupuk itu total sebanyak 16 ton dan diperuntukkan bagi kelompok tani (Poktan) Dusun Gumining. Namun dibagi 2 ton untuk Poktan Dusun Klampisan, kemudian 2 ton untuk Dusun Kaliombo, selebihnya 12 ton untuk Dusun Gumining.
"Sebetulnya saya butuh 4 sak, tapi ketika itu hanya diberi 2 sak," ucapnya sambil kecewa.
Sementata Ketua Gapoktan berinisial S saat di konfirmasi melalui pesan dan sabungan telpon Whats up tidak memberikan respon padahal aktif.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian Eko Anindito saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan jual belian pupuk bantuan mengaku belum tahu. Pihakya segera berkordinasi dengan teman- teman untuk menindaklanjuti kebenaran atau tidaknya hal tersebut.
"Kami memberikan bantuan pupuk aja, kalau diperjual belikan saya belum tahu masih kordinasi sama teman - teman dulu," pungkasnya. (yud/rof) Editor : Hany Akasah