“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjaran selama 7 bulan potong masa tahanan, " tegas Rina saat membacakan putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU AA Ngurah Wirajaya dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Pada pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan pada saksi korban Imron. Ia memukul punggungnya hingga mengakibatkan korban tersungkur ke tanah. Terdakwa juga menarik kemaluan korban, meludahi serta mengintimidasi saksi korban. Akibat tindak pidana yang dilakukan korban juga mengalami gonjangan psikis karena terdakwa sempat mengancam untuk membunuh bahkan sempat mau melempar paving ke korban.
Atas vonis tersebut JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis dari majelis hakim sehingga perkara penganiayaan yang menyeret juragan material ini masih belum inkrah. Seperti diberitakan, gara-gara difitnah kualitas pasir buruk yang dikirim untuk membangunan masjid di Desa Serah. Juragan material itu menganiaya Imron yang juga sebagai takmir Masjid Desa Serah. Akibatnnya, saksi mengalami luka lebam dipunggung, rasa sakit dikemaluannya serta rasa trauma akibat diancam dibunuh dan diludahi wajahnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah