Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Aniaya Takmir Masjid, Juragan Material Dikurung Tujuh Bulan

Hany Akasah • Senin, 9 November 2020 | 16:03 WIB
Terdakwa Maftukhin hanya tertunduk saat jalani sidang onlaine di PN Gresik. (Yudhi/Radar Gresik )
Terdakwa Maftukhin hanya tertunduk saat jalani sidang onlaine di PN Gresik. (Yudhi/Radar Gresik )
GRESIK - Terbukti melakukan penganiayaan,  terdakwa Maftukhin ,39, warga Desa Serah RT 01 RW 05, Kecamatan Panceng divonis 7 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Rina Indrajanti.  Berdasarkan keterangan saksi dan fakta dipersidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan terhadap saksi korban Imron takmir Masjid Desa Serah. Terdakwa melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjaran selama 7 bulan potong masa tahanan, " tegas Rina saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU AA Ngurah Wirajaya dengan hukuman penjara selama 1 tahun.  Pada pertimbangannya,  majelis hakim menilai terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan pada saksi korban Imron. Ia memukul punggungnya hingga mengakibatkan korban tersungkur ke tanah.  Terdakwa juga menarik kemaluan korban,  meludahi serta mengintimidasi saksi korban.  Akibat tindak pidana yang dilakukan korban juga mengalami gonjangan psikis karena terdakwa sempat mengancam untuk membunuh bahkan sempat mau melempar paving ke korban.

Atas vonis tersebut JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis dari majelis hakim sehingga perkara penganiayaan yang menyeret juragan material ini masih belum inkrah.  Seperti diberitakan,  gara-gara difitnah kualitas pasir buruk yang dikirim untuk membangunan masjid di Desa Serah. Juragan material itu menganiaya Imron yang juga sebagai takmir Masjid Desa Serah. Akibatnnya,  saksi mengalami luka lebam dipunggung, rasa sakit dikemaluannya serta rasa trauma akibat diancam dibunuh dan diludahi wajahnya.(yud/han) Editor : Hany Akasah
#Aniaya #Tujuh #Dikurung #gresik #Juragan Material #takmir masjid #Bulan