Penangkapan terhadap pelaku bermula saat Faizal Aziz Pramudya ,19, asal Dusun Lingsir RT 23 RW 4, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean menyampaikan kepada temannya bahwa HP miliknya raib.
"Saat berada di dapur memeriksa HP Xiaomi Note 5 warna emas miliknya yang disimpan di saku depan korban tidak ada. Korban kemudian memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada teman-temannya," ujar Kapolsek Kedamean AKP Suparmin.
Mendapati informasi itu, teman-teman korban berupaya ikut mencari HP yang hilang. Akan tetapi hasilnya nihil.
Selepas acara, warga yang curiga terhadap gerak-gerik pelaku kemudian mengikutinya dari belakang. Sesampainya di Jalan Raya Dusun Glombok Kulon, Desa Mojowuku, Kecamatan Kedamean, tersangka diberhentikan paksa dan digeledah.
"Dari penggeledahan tas tersangka, ditemukan barang bukti berupa HP milik korban, Dari pemeriksaan tersangka sebelumnya pernah masuk penjara dengan kasus yg sama dan memang sudah pekerjaan tersangka mencuri," ungkapnya.
Atas ulahnya itu, pria kelahiran Jambi itu diboyong ke Polsek Kedamean. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya satu buah HP Merk Xiaomi Note 5 milik korban dan satu buah HP Merk Oppo A37 hasil kejahatan.
Polisi juga menyita beberapa barang milik tersangka. Antara lain satu buah HP Merk LG warna hitam, satu buah HP Mito warna hitam, satu buah kunci T dengan dua anak kunci T, satu buah tas selempang, satu buah jam tangan, satu buat cutter yang dimasukkan ke dalam kotak kecil yang disolasi warna coklat, satu pasang sarung tangan warna hitam dan satu buah kacamata. (yud/rof) Editor : Hany Akasah