RADAR GRESIK – Aktivitas tambak udang modern di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, menuai protes keras dari warga setempat. Limbah hasil produksi tambak tersebut diduga langsung dibuang ke aliran sungai tanpa melalui proses pengolahan, sehingga mencemari lingkungan dan mematikan ekosistem pesisir.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, pembuangan limbah sisa endapan air tambak biasanya dilakukan pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB melalui pintu air yang terhubung langsung ke laut.
Kondisi ini diperparah dengan dugaan kuat bahwa tambak udang Vaname tersebut tidak mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Baca Juga: DPRD Gresik Tetapkan 4 Perda Baru, Fokus pada Disabilitas hingga Pembangunan Desa
Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut. Samari (55), warga Desa Banyuurip yang sehari-hari mencari kepiting, mengungkapkan kegelisahannya atas kondisi air yang berbau menyengat.
“Sejak ada limbah tambak Vaname itu, kepiting dan ikan-ikan di wilayah pesisir banyak yang mati. Penghasilan kami berkurang drastis. Kami khawatir jika dibiarkan, dampaknya akan semakin merusak habitat laut,” keluh Samari.
Warga berharap pemilik tambak segera memperbaiki sistem pembuangan limbah agar tidak merugikan masyarakat luas dan ekosistem sungai.
Baca Juga: Adu Banteng di Kedamean Gresik, Dua Motor Tabrakan Hingga Empat Orang Luka-luka
Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak tinggal diam. Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Gresik, Jauzi, menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan Verifikasi Lapangan (Verlap).
Petugas telah meninjau langsung titik pintu pembuangan limbah serta mengambil sampel kondisi air yang dilaporkan tercemar.
“Hasil verifikasi lapangan akan kami kaji terlebih dahulu. Selanjutnya, kami akan memanggil pemilik tambak udang Vaname tersebut karena aktivitasnya telah mencemari lingkungan dan meresahkan warga,” tegas Jauzi.
Baca Juga: Tiga Warga Balongpanggang Terjangkit DBD, Anggota DPRD Gresik Fasilitasi Fogging Massal
Selain masalah pencemaran, DLH Gresik juga akan melakukan audit terhadap legalitas operasional tambak tersebut.
“Kami akan meminta kelengkapan dokumen perizinan kepada pemilik tambak, terutama terkait Izin Lingkungan. Semua harus sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tidak merusak lingkungan,” pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah