Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Limbah Konstruksi Diduga Dibuang Ilegal di Sidayu, DLH Gresik Segera Panggil Pelaku

Fajar Yuliyanto • Minggu, 5 April 2026 | 11:34 WIB
Menumpuk : Limbah padat yang dibuang di pinggir Jalan Di Dusun Petiyin, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik. (Dok/Radar Gresik)
Menumpuk : Limbah padat yang dibuang di pinggir Jalan Di Dusun Petiyin, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik. (Dok/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Keresahan warga Dusun Petiyin, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik terkait tumpukan limbah padat di pinggir jalan desa akhirnya mendapat respon serius.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik menegaskan akan segera memanggil pihak pembuang limbah yang diduga berasal dari salah satu industri di kawasan ekonomi khusus (KEK) tersebut.

Limbah berupa sisa konstruksi pecahan beton, tanah urug, dan serpihan bangunan tersebut dilaporkan telah menumpuk di lokasi yang tak jauh dari pemukiman warga, sehingga memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan jangka panjang.

Baca Juga: Nekat Beraksi Pagi Buta, Maling Motor di Balongpanggang Gresik Pasrah Diringkus Warga

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup DLH Gresik, Jauzi, menyatakan bahwa tim teknis telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan (verlap). Petugas memastikan adanya tumpukan material sisa bangunan yang berserakan di bahu jalan.

"Tim kami sudah turun ke lokasi untuk pengecekan material. Kami akan segera melakukan penindakan terhadap pihak-pihak terkait," ujar Jauzi, Minggu (5/4).

DLH Gresik tidak main-main dalam menangani kasus pembuangan limbah ilegal ini. Jauzi menjelaskan bahwa sanksi yang disiapkan mulai dari penghentian total aktivitas pembuangan hingga sanksi paksaan pemerintah berupa kewajiban pembersihan (clean up) lokasi secara mandiri oleh pihak pembuang.

Baca Juga: DLH Gresik Uji Lab Sampel Asap Misterius di Manyar, Perusahaan Terancam Sanksi Berat

“Kami minta tim segera memanggil para pihak untuk penindakan. Jika terbukti melanggar, mereka wajib melakukan pembersihan lokasi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pembuangan limbah ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih lima bulan. Warga sering melihat dump truck keluar masuk desa antara pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB, meski jadwal kedatangannya tidak menentu.

Aktivitas pembuangan limbah sembarangan secara ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga: DLH Gresik Uji Lab Sampel Asap Misterius di Manyar, Perusahaan Terancam Sanksi Berat

Apabila dalam pengembangan penyelidikan ditemukan material yang masuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pelaku terancam jeratan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal mencapai Rp3 miliar.

Saat ini, warga Desa Wadeng menunggu ketegasan DLH agar lingkungan mereka bersih kembali dari material sisa industri tersebut. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
#dlh #Limbah #gresik #Dukun #KEK