Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Abdi Munawar Daeng, Dari Loper Koran Jawa Pos, Kini Jadi Doktor Hukum dan Pembela Hak Ahli Waris Pekerja Gresik

Hany Akasah • Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
Kisah inspiratif datang dari Abdi Munawar Daeng, seorang pria gigih yang membuktikan bahwa
Kisah inspiratif datang dari Abdi Munawar Daeng, seorang pria gigih yang membuktikan bahwa

RADAR GRESIK – Kisah inspiratif datang dari Abdi Munawar Daeng, seorang pria gigih yang membuktikan bahwa "di mana ada kemauan, di situ ada jalan." Perjalanan panjangnya meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya ternyata berawal dari profesinya sebagai anak loper koran Jawa Pos di Surabaya sejak tahun 1988.

"Sejak pagi buta saat teman-teman sekolah masih tidur, saya sudah berkeringat mengantar koran. Sejak itu, saya tidak pernah meminta uang sekolah atau jajan ke orang tua," kenang Abdi.

Kemandirian itu terus ia pegang teguh, mulai dari SD, SMP, SMK, hingga kuliah S1, S2, dan akhirnya berhasil menyelesaikan pendidikan S3 Hukum tanpa membebani orang tua. "Alhamdulillah, bisa meraih gelar Doktor ini sangat membanggakan," tambahnya dengan nada sederhana.

Sejak kelas 4 SD, Abdi, yang akrab disapa Mas Abdi, selalu bangun sekitar pukul 03.30 WIB. Sebelum azan Subuh, ia sudah mengayuh sepeda anginnya menuju agen koran di Surabaya Timur. Setiap pagi, ia mengantar seratusan eksemplar harian Jawa Pos dan Radar Surabaya ke rumah pelanggan setianya. Rutinitas ini ia jalani hingga tahun 2013, membuktikan dedikasi dan kerja kerasnya sejak usia sangat muda.

Pria berdarah Bugis ini awalnya tidak langsung terjun ke dunia hukum. Ia mengaku sempat kuliah non-hukum dan meraih gelar sarjana pertama di jurusan jurnalistik. Keakrabannya dengan berita koran pagi menumbuhkan mimpinya untuk menjadi seorang wartawan. Namun, takdir membawanya ke jalur yang berbeda, hingga akhirnya ia menekuni ilmu hukum dan memiliki dua gelar sarjana strata satu sebelum menempuh S2 dan S3.

Selama sembilan tahun terakhir, Abdi telah mengabdi sebagai hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Gresik. Ia berhasil mempertahankan gagasannya tentang perlindungan hak ahli waris pekerja yang meninggal dunia di hadapan para penguji yang diketuai oleh Rektor Prof. Mulyanto Nugroho.

Dalam paparannya, Abdi menyampaikan sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia membutuhkan pembaruan yang memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial bagi ahli waris. "Ahli waris tidak seharusnya menjadi korban berlipat ganda, di mana setelah orang yang disayangi meninggal dunia, mereka masih harus berurusan dengan hukum untuk menuntut hak pekerja yang tidak dibayarkan pengusaha," jelasnya.

Disertasinya yang berjudul "Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Hubungan Industrial Terhadap Pekerja Meninggal Dunia Berdasarkan Prinsip Keadilan" menawarkan konsep sistem hukum baru. Konsep ini bertujuan agar ahli waris tidak lagi bersengketa di dinas tenaga kerja atau mengajukan gugatan di pengadilan hingga Kasasi Mahkamah Agung.

Sebaliknya, ia mengusulkan penegakan hukum yang lebih efisien: pengawas ketenagakerjaan menghitung hak pekerja yang meninggal, lalu berdasarkan perhitungan itu mengajukan permohonan penetapan di Pengadilan Hubungan Industrial tanpa upaya hukum lanjutan. Jika pengusaha tidak melaksanakan pembayaran, mereka dapat dipidana penjara 1 hingga 4 tahun, sesuai Pasal 185 UU Cipta Kerja.

Abdi menjelaskan perbedaan antara PHK yang bisa direncanakan (oleh pengusaha, pekerja, atau kondisi tertentu) dan PHK demi hukum karena pekerja meninggal dunia. "PHK demi hukum merupakan peristiwa alami yang terjadi tanpa direncanakan atau disepakati.

Namun, UU Cipta Kerja dan PP 35 tahun 2021 tidak mengatur tata cara PHK untuk pemenuhan hak ahli waris, menimbulkan ketidakpastian hukum," paparnya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi ahli waris melalui pengaturan baru yang lebih sederhana dan ramah hukum.

Setelah berhasil mempertahankan disertasinya, Abdi dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Suasana haru menyelimuti ruangan ketika Dr. Hufron, selaku pembimbing disertasi, mengisahkan perjuangan dan kesungguhan Abdi. "Beliau pekerja keras, suka belajar, dan selalu mencatat bahkan merekam ketika bimbingan. Saat bertemu lagi selalu melakukan perbaikan atas tulisannya," terang Dr. Hufron, memuji kegigihan anak didiknya.

Abdi berharap, ilmunya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Mengingat kembali perjuangannya menuntut ilmu secara mandiri sejak kecil hingga meraih gelar doktor tanpa sedikit pun membebani orang tua, ia berharap kisahnya menjadi inspirasi bagi banyak orang. "Jika kita bersungguh-sungguh untuk meningkatkan kemampuan diri, pasti akan diberikan kemudahan oleh Allah SWT," pungkasnya.

Editor : Hany Akasah
#ABDI #Hak Waris #Hakim #pekerja #loper #daeng #koran