GRESIK - Sempat beredar informasi di media sosial mengenai tarikan infak yang dipatok senilai Rp. 1,2 juta usai rapat wali murid kelas X di SMAN 1 Kedamean. Hal tersebut diungkapkan salah satu keluarga wali siswa SMA N 1 Kedamean di grup Facebook.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMA N 1 Kedamean Agus Setiawan menampik jika ada kewajiban pungutan infak dari sekolah dengan nominal tertentu tersebut, dan kabar yang beredar di medsos ialah murni miss komunikasi. Dirinya mengaku jika komite sekolah menggalang dana sumbangan guna meningkatkan mutu dan prestasi pendidikan di SMAN 1 Kedamean.
Dipaparkannya, sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) bahwa komite berhak melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsi dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
"Jadi kami tegaskan bukan pungutan, dan dana sumbangan ini adalah murni inisiatif pihak komite yang disepakati bersama. Bukan dari sekolah," tegasnya.
Agus menambahkan jika jumlah tersebut sudah sesuai kemampuan wali murid. Setiap wali murid bebas menentukan jumlah sumbangan semampu mereka.
"Nilai sumbangan setiap wali murid berbeda sesuai dengan kemampuan dan keikhlasan mereka. Bahkan beberapa wali murid ada yang belum menentukan nominal sumbangan yang mampu mereka berikan. Gratis untuk siswa yatim-piatu.Bagi yang tidak mampu boleh tidak menyumbang, sehingga tak ada paksaan," imbuhnya.
Menurutnya komite juga memberikan kelonggaran agar tidak memberatkan dengan mengangsur sumbangan yang telah ditulis sendiri oleh walimurid tersebut selama satu tahun. Jadi tidak rata setiap bulan harus bayar. Karena kemampuan finansial wali murid juga fluktuatif. (rir/han)
Editor : Hany Akasah