Oleh : Muhammad Firman Syah / Jurnalis Radar Gresik
Radar Gresik – Akhir Februari 2026 menjadi titik balik bagi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Di tengah tingginya tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang bersih dan tegas, Kapolri menunjuk Irjen Pol Totok Suharyanto sebagai nahkoda baru korps antirasuah tersebut. Pergantian kepemimpinan itu semula dipandang sebagai regenerasi biasa. Namun, hanya dalam hitungan bulan, persepsi tersebut berubah.
Totok tidak datang sebagai pejabat yang membutuhkan waktu untuk mengenali organisasi. Sebaliknya, ia langsung menginjak pedal gas. Hampir tanpa masa transisi, ritme kerja Kortastipidkor meningkat. Penyelidikan dipercepat, koordinasi lintas lembaga diperkuat, dan perkara-perkara strategis mulai bergerak menuju tahap pembuktian.
Perubahan itu bukan kebetulan. Sebelum dipercaya memimpin Kortastipidkor, alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 tersebut telah menjabat sebagai Direktur Penindakan Kortastipidkor. Hampir seluruh dinamika organisasi telah dipahaminya. Ia mengenal karakter penyidik, memahami peta perkara, sekaligus mengetahui tantangan yang dihadapi korps yang menjadi salah satu ujung tombak pemberantasan korupsi di lingkungan Polri.
Berbekal pengalaman itu, Totok memilih tidak memulai dari nol. Langkah pertama yang dilakukan adalah mempercepat konsolidasi internal sembari mengevaluasi perkara-perkara yang sedang berjalan. Pendekatan itu melahirkan perubahan cara kerja.
Kortastipidkor tidak lagi sekadar menunggu laporan masyarakat, tetapi mulai aktif membangun konstruksi perkara melalui analisis data, penelusuran transaksi keuangan, audit investigatif, serta penguatan sinergi dengan berbagai lembaga pengawas negara.
Hasilnya mulai terlihat dalam waktu relatif singkat. Sejumlah perkara dugaan korupsi bernilai besar mulai ditangani lebih progresif, termasuk dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam rantai pasok batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Penanganan perkara tersebut menunjukkan keberanian Kortastipidkor memasuki sektor strategis yang memiliki kompleksitas tinggi, melibatkan transaksi keuangan berlapis, serta membutuhkan pembuktian yang kuat.
Bagi Totok, langkah tersebut merupakan konsekuensi dari perjalanan panjangnya sebagai penyidik. Selama lebih dari tiga dekade, hampir seluruh kariernya ditempa di fungsi reserse. Mulai dari Kanit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Wakapolres Malang Kota, Kapolres Trenggalek, Kapolres Malang Kota, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, hingga dipercaya mengisi sejumlah jabatan strategis di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Rekam jejak tersebut membentuk karakter kepemimpinan yang bertumpu pada kualitas pembuktian. Bagi Totok, keberhasilan penyidikan tidak diukur dari cepatnya menetapkan tersangka atau banyaknya konferensi pers, melainkan dari kemampuan membangun konstruksi hukum yang kokoh, didukung alat bukti yang kuat, serta mampu dipertanggungjawabkan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Di luar pengalaman lapangan, Totok juga membekali diri melalui berbagai pendidikan dan pelatihan profesi, di antaranya Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sespim Polri, pelatihan investigasi komputer di Bangkok, serta Environmental Law Enforcement Training hasil kerja sama Indonesia–Australia.
Kombinasi pengalaman operasional dan penguatan kapasitas tersebut menjadi bekal penting dalam menghadapi kejahatan korupsi yang kini semakin kompleks, memanfaatkan teknologi, transaksi lintas negara, hingga skema pencucian uang.
Di bawah kepemimpinannya, Kortastipidkor juga memperkuat pendekatan kolaboratif. Penanganan perkara tidak lagi dipandang sebagai domain tunggal penyidik kepolisian, melainkan membutuhkan sinergi dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Pendekatan tersebut mencerminkan perubahan paradigma pemberantasan korupsi yang semakin menitikberatkan pada integrasi data, penelusuran aset, dan pemulihan kerugian negara.
Meski demikian, tantangan yang dihadapi tidak ringan. Korupsi terus berevolusi menjadi kejahatan yang semakin terorganisasi dan memanfaatkan instrumen keuangan modern. Publik pun tidak lagi hanya menuntut banyaknya perkara yang diungkap, tetapi juga kualitas penyidikan, kecepatan penyelesaian perkara, keberhasilan asset recovery, serta kepastian hukum yang mampu menghadirkan efek jera.
Di titik itulah kepemimpinan Totok diuji. Sebagai penyidik yang tumbuh dari lapangan, ia dituntut menjaga keseimbangan antara kecepatan penindakan dan ketelitian pembuktian. Setiap perkara harus dibangun di atas fondasi hukum yang kuat agar tidak sekadar menjadi konsumsi publik, tetapi benar-benar menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Baru beberapa bulan memimpin, Irjen Pol Totok Suharyanto telah menunjukkan arah yang ingin dibangun. Kortastipidkor tidak lagi ingin dipersepsikan sebagai institusi yang bergerak setelah perkara membesar. Korps ini didorong menjadi organisasi yang proaktif, adaptif dan responsif terhadap berbagai modus korupsi yang terus berkembang.
Perjalanan itu tentu masih panjang. Namun, awal kepemimpinan Totok telah mengirimkan pesan yang jelas. Pemberantasan korupsi tidak cukup dijalankan dengan kewenangan. Ia membutuhkan keberanian mengambil keputusan, kecermatan membangun pembuktian, integritas dalam setiap proses penyidikan, serta konsistensi menjaga kepercayaan publik.
Modal itulah yang kini dibawa Totok Suharyanto dalam memimpin Kortastipidkor Polri menghadapi tantangan pemberantasan korupsi di era yang semakin kompleks. (fir)
Editor : Cak Fir