RADAR GRESIK - Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik aktif melakukan upaya pencegahan perkawinan anak, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi yang menyasar berbagai sekolah di Gresik.
Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr. Titik Ernawati, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menekan angka pernikahan dini pada anak, yang diharapkan dapat mencegah terjadinya perceraian di kemudian hari serta melindungi hak-hak perempuan dan anak.
Sebagai landasan kelembagaan, Pemerintah Kabupaten Gresik telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencegahan perkawinan anak. Selain itu, telah didirikan pula pusat pembelajaran keluarga (Puspaga) sebagai wadah edukasi dan konsultasi.
Lebih lanjut, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) juga telah menyiapkan ruang khusus di Pengadilan Agama (PA) Gresik untuk memberikan pelayanan bagi mereka yang mengajukan dispensasi perkawinan anak.
KBPPPA Gresik secara berkelanjutan juga menyediakan layanan pendampingan psikologis pasca perceraian bagi perempuan dan anak, pendampingan psikologis dalam proses dispensasi perkawinan, pendampingan psikologis dalam eksekusi ramah anak, serta bantuan hukum jika diperlukan.
Dengan adanya berbagai layanan dan upaya ini, diharapkan angka dispensasi kawin (Diska) dapat menurun pada tahun 2025.
"Melihat data Diska tahun 2024 yang mencapai 179 kasus, kami berharap angka ini dapat semakin menurun di tahun 2025," ungkap Dr. Titik pada Senin (28/4).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sosialisasi untuk menghentikan perkawinan anak dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti bina keluarga remaja dan program sekolah ramah anak.
Selain itu, KBPPPA Gresik juga menjalin kerja sama dengan berbagai lintas sektor, termasuk PKK, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama (Kemenag), Pengadilan Agama (PA), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Puspa Pinatih, organisasi masyarakat (ormas) NU dan Muhammadiyah, pihak CSR, media, dan lain-lain.
"Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai pentingnya pendewasaan usia nikah," pungkas dr. Titik Ernawati. (jar/han)
Editor : Hany Akasah