RADAR GRESIK – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 untuk tujuh daerah di Jawa Timur. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, yang ditandatangani pada Senin (20 Oktober 2025).
Kebijakan terbaru ini sekaligus mencabut Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025 yang sebelumnya menjadi dasar penetapan UMK 2025. Dengan keputusan baru tersebut, UMK di tujuh kabupaten/kota Jatim akan berlaku mulai 1 November 2025 hingga akhir tahun mendatang.
Penyesuaian UMK 2025 ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan itu, Pemprov Jatim diwajibkan menyesuaikan kembali penetapan UMK di tujuh daerah agar sesuai dengan ketentuan dan hasil uji materi.
Gubernur Khofifah menegaskan, kenaikan UMK 2025 di tujuh kabupaten/kota tersebut didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi daerah, produktivitas tenaga kerja, serta kemampuan pelaku usaha di masing-masing wilayah.
“Penetapan UMK ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas dasar regulasi nasional, putusan hukum yang inkracht, dan pertimbangan kondisi ekonomi daerah. Prinsip utamanya tetap memastikan perlindungan bagi pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha,” tegas Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Khofifah juga menegaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja yang telah menerima upah lebih tinggi dari ketetapan UMK, pengusaha dilarang menurunkan atau mengurangi upah.
Daftar Lengkap UMK 2025 di 7 Kabupaten/Kota Jawa Timur yang Naik
Berikut rincian UMK terbaru di tujuh daerah Jawa Timur yang resmi mengalami kenaikan mulai 1 November 2025:
| Kabupaten/Kota | UMK 2024 | UMK 2025 | Kenaikan |
| Kota Surabaya | Rp4.961.753 | Rp5.032.635 | +Rp70.882 |
| Kabupaten Gresik | Rp4.874.133 | Rp4.943.763 | +Rp69.630 |
| Kabupaten Sidoarjo | Rp4.870.511 | Rp4.940.090 | +Rp69.579 |
| Kabupaten Pasuruan | Rp4.866.890 | Rp4.936.417 | +Rp69.527 |
| Kabupaten Mojokerto | Rp4.856.026 | Rp4.925.398 | +Rp69.372 |
| Kabupaten Malang | Rp3.553.530 | Rp3.587.213 | +Rp33.683 |
| Kota Malang | Rp3.507.693 | Rp3.524.238 | +Rp16.545 |
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa kenaikan UMK 2025 tidak hanya berpihak kepada pekerja, tetapi juga mempertimbangkan daya saing dunia usaha. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen Gubernur Khofifah dalam menghadirkan kebijakan ekonomi yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan, sejalan dengan arah pembangunan nasional.
“Kita ingin memastikan bahwa kesejahteraan pekerja meningkat, namun dunia usaha juga tetap tumbuh sehat. Keseimbangan ini penting agar ekonomi Jawa Timur terus bergerak positif,” ujar Khofifah.
Editor : Hany Akasah