Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Mantan Kades Desa Miliader Sekapuk Gresik Divonis hanya Lima Bulan

Yudhi Dwi Anggoro • Kamis, 24 April 2025 | 00:59 WIB

 

SIDANG: - Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim (AH), divonis 5 bulan tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam kasus penggelapan aset
SIDANG: - Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim (AH), divonis 5 bulan tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam kasus penggelapan aset

 

RADAR GRESIK - Mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, Abdul Halim (AH), divonis 5 bulan tahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam kasus penggelapan aset desa.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya di ruang sidang sari PN Gresik. Dalam putusannya, AH terbukti secara sah melanggar hukum sesuai Pasal 372 KUHP.

Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya menyatakan, alasan AH menahan dan tidak mengembalikan 9 sertifikat tanah dan 3 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Pemerintah Desa (Pemdes) Sekapuk bukanlah alasan yang sah, terlebih setelah pihak desa meminta pengembalian dokumen tersebut. "Jadi, unsur pidana telah terpenuhi," tegas Donald pada persidangan Rabu (23/4).

Dalam pembelaannya, AH melalui kuasa hukumnya mengklaim bahwa penahanan 12 dokumen desa tersebut disebabkan karena ada 2 sertifikat tanah dan 1 BPKB mobil miliknya pribadi yang diagunkan ke perbankan untuk pembangunan wisata Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

"Menurut majelis hakim, alasan tersebut tidak sah dan perbuatan terdakwa memenuhi unsur melawan hukum. Kewajiban terdakwa sebagai mantan kepala desa adalah mengembalikan 9 sertifikat dan 3 BPKB kendaraan kepada Pemdes Sekapuk, baik diminta maupun tidak diminta," jelas Donald.

Pihak AH dinyatakan tidak terbukti mengalihkan aset-aset desa kepada pihak lain. Namun, sikap terdakwa AH yang menahan dan tidak mengembalikan dokumen-dokumen tersebut, seolah-olah milik pribadinya, tidak dibenarkan di mata hukum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan," tegas Donald.

Vonis tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dan diketahui bahwa AH akan segera bebas dalam waktu dekat.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Bram Prima Putra, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan persidangan tersebut. "Kami selaku penuntut umum akan meminta petunjuk pimpinan karena memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap," pungkasnya.

Di waktu yang sama, penasihat hukum terdakwa AH juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.

Diketahui, vonis hakim 5 bulan penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yaitu 7 bulan penjara.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#sekapuk #gresik #Kades