RADAR GRESIK – Seorang pria bernama Yanto (27), warga Bulak Rukem, Wonokusumo, Surabaya, berhasil diamankan warga dan kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Roudhotul Jannah, Dusun Gancung, Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Kamis (17/4).
Informasi yang dihimpun Radar Gresik menyebutkan, kejadian bermula sekitar pukul 08.30 WIB. Saksi mata, Arkan, yang bertugas sebagai marbot masjid, mencurigai seorang pria yang tergesa-gesa keluar dari area masjid.
Saat Arkan memasuki masjid, ia mendapati dua kotak amal dalam kondisi rusak pada bagian kuncinya. Menyadari telah terjadi pencurian, Arkan dengan sigap mengejar pelaku sambil berteriak "Maling-maling". Teriakan tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar yang langsung membantu pengejaran.
Mendapat laporan dari warga yang responsif, pihak Polsek Duduksampeyan segera bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Bersama warga, polisi melakukan penyisiran dan pencarian terhadap pelaku.
Tak lama berselang, Yanto berhasil ditemukan bersembunyi di sekitar perlintasan kereta api di Desa Tumapel, yang terletak di seberang Jalan Raya Duduksampeyan.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp35.000 dari salah satu kotak amal yang berada di ruang jemaah perempuan. Sementara itu, uang di dalam kotak amal di ruang jemaah laki-laki belum sempat diambil karena masih terdapat kotak dalam yang terkunci.
Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas partisipasi aktif dan kesigapan warga dalam membantu proses pengungkapan kasus pencurian kotak amal ini.
"Kerja sama yang solid antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan," ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah obeng yang diduga digunakan untuk merusak kunci kotak amal, dua buah kotak amal yang rusak, dan uang tunai sebesar Rp2.665.000.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Duduksampeyan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (yud/han)
Editor : Hany Akasah