RADAR GRESIK - Perkara dugaan pornografi yang menjerat mantan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Ichlas Budhi Pratama alias IBP, dan Viska Dhea Ramadhani alias VK, memasuki babak baru. Keduanya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gresik pada hari ini.
Sidang yang berlangsung di ruang Tirta Pengadilan Negeri Gresik dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Bagus Trengggono. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik, Galih Martino Dwi Cahyo dan Paras Setio, membacakan dakwaan dalam persidangan tersebut. Kedua terdakwa tampak didampingi oleh tim penasehat hukum mereka.
Pantauan di lokasi sidang menunjukkan Ichlas Budhi Pratama mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan peci hitam. Sementara itu, Viska Dhea Ramadhani terlihat mengenakan blus putih lengan panjang dan celana berwarna krem.
Keduanya tiba di ruang sidang Tirta bersamaan dengan tahanan lain, dengan tangan terborgol dan dikawal oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Gresik. Setibanya di ruang persidangan, Ichlas dan Viska duduk bersebelahan di kursi khusus terdakwa.
Mereka terlihat sesekali berinteraksi dan berdiskusi dengan penasehat hukum mereka.
Agus Sugiarto, salah satu penasehat hukum terdakwa, menyatakan agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU. Pihaknya dan tim memilih untuk tidak memberikan tanggapan atas dakwaan tersebut pada sidang perdana ini.
"Dalam formalitas dakwaan, kami menilai tidak ada hal yang perlu ditanggapi. Kami akan memberikan tanggapan setelah memasuki substansi perkara," ujar Agus Sugiarto seusai persidangan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Kasus dugaan pornografi ini bermula dari laporan POD, istri sah Ichlas Budhi Pratama, yang diajukan pada Februari 2025. Laporan tersebut tidak hanya mengungkap dugaan video syur perselingkuhan antara Ichlas dan Viska, tetapi dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ichlas terhadap pelapor. (yud/han)
Editor : Hany Akasah