RADAR GRESIK - Polsek Menganti berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada Kamis malam, 3 April 2025, di Perum Griya Kencana 2, Blok H6-30, RT. 36, RW. 13, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Gresik. Tersangka yang diamankan adalah Isradi, seorang warga Griya Kencana II, Desa Menganti, yang juga merupakan tetangga korban, Sri Muji Astuti.
Berdasarkan laporan yang diterima, pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, korban bersama keluarganya pergi mudik ke Malang, meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Namun, pada Kamis malam, 3 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban kembali dari perjalanan mudik, ia mendapati pintu toko dan laci rumahnya dalam keadaan rusak, dan uang tunai sebesar Rp 58.475.000 hilang.
Korban segera menghubungi beberapa saksi yang juga tetangga setempat, seperti Eko Efendi (Ketua RT), Catur (Ketua RW), dan Seger Waras untuk melaporkan kejadian tersebut. Setelah memeriksa rekaman CCTV, polisi menemukan bahwa pelaku yang memasuki rumah korban adalah Isradi, yang ternyata adalah tetangga korban sendiri.
Unit Reskrim Polsek Menganti langsung menuju rumah Isradi yang tidak jauh dari rumah korban. Kapolsek Menganti, AKP Dawud, mengatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, tersangka Isradi mengakui perbuatannya.
"Unit Reskrim Polsek Menganti yang segera datang melakukan pemeriksaan, menemukan uang sejumlah Rp 58.325.000 yang terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 75.000 di dalam kamar Isradi, disembunyikan di dalam kasur dan lemari," ujarnya pada Minggu, 6 April 2025.
Selain uang tunai, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, seperti sebuah linggis, kaos berwarna hitam bergambar mobil, celana abu-abu, topi hitam, pecahan kayu, dan gagang pintu yang rusak.
"Barang-barang tersebut diduga merupakan alat dan hasil pencurian dari rumah korban," jelas AKP Dawud.
AKP Dawud juga mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi sorotan masyarakat setempat karena pelaku yang merupakan tetangga dekat korban berhasil melakukan aksinya saat rumah korban dalam keadaan kosong.
"Modus pelaku adalah masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan linggis saat rumah dalam keadaan kosong, kemudian mengambil uang yang berada di dalam laci toko," tambahnya.
Baca Juga: Pulau Bawean Dikepung Polisi? Fakta di Balik Pengamanan dan Keselamatan Mudik Lebaran Gresik
Tersangka Isradi kini telah diamankan oleh petugas dan akan segera menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan. Jika ada hal yang mencurigakan, segera hubungi pihak berwajib," pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah