Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Perempuan Muda Tersangka Pencurian Perhiasan di Driyorejo Gresik Diamankan Polisi, Ini Modusnya

Yudhi Dwi Anggoro • Minggu, 6 April 2025 | 18:44 WIB
DIAMANKAN: Tersangka Sri Eka Yulia Fitri saat diamankan oleh anggota Polsek Driyorejo.
DIAMANKAN: Tersangka Sri Eka Yulia Fitri saat diamankan oleh anggota Polsek Driyorejo.

RADAR GRESIK - Polsek Driyorejo, bersama dengan Resmob Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan CBD Blok B1/21, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Penangkapan dilakukan terhadap tersangka Sri Eka Yulia Fitri, yang berhasil diamankan di kos miliknya yang terletak di Jalan Patiunus, Desa Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada Jumat malam, 4 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polsek Driyorejo pada 27 Maret 2025 mengenai pencurian yang terjadi di rumah korban. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di kediaman korban.

Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di rumah Damara Kartikasari, warga Perumahan Citraland CBD Blok B1/21, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo.

Baca Juga: Pulau Bawean Dikepung Polisi? Fakta di Balik Pengamanan dan Keselamatan Mudik Lebaran Gresik

"Perhiasan yang hilang berupa cincin emas seberat 7 gram dan gelang emas seberat 9,24 gram, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 18 juta," ujar Kompol Musihram.

Kejadian bermula pada Selasa malam, 25 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban menaruh perhiasannya di atas brangkas di kamarnya. Kejadian itu terjadi setelah Sri Eka Yulia Fitri, seorang asisten rumah tangga (ART) yang diberi kunci rumah oleh korban, datang untuk membersihkan rumah pada pagi hari Rabu, 26 Maret.

Setelah pembersihan, pada pukul 08.45 WIB, korban dan saksi pergi ke tempat laundry di Dukuh Kupang. Setelah seharian bekerja, saksi pergi untuk menjemput anaknya pada pukul 17.30 WIB.

Korban pulang sekitar pukul 22.30 WIB dan terkejut mendapati perhiasan yang disimpan di brangkas hilang.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian.

"Satu buah kaos oblong warna putih bertuliskan UNIVERSE, satu tas ransel merk NIKE warna hitam, satu buah sweater hoodie warna coklat bertuliskan PULL & BEAR, satu tas kulit merk PIOMA, satu set alat make-up, dan uang tunai sebesar Rp 51.000," jelas Kapolsek.

Baca Juga: Ikuti Petunjuk Google Maps, Mobil Sedan BMW Terjun Bebas dari Tol KLBM Gresik ke Jalan Raya

Dalam interogasi, Sri Eka mengaku bahwa perhiasan tersebut dijual di bawah harga pasaran dan uangnya digunakan untuk keperluan Hari Raya Idul Fitri, seperti membeli pakaian dan tas. "Perhiasannya dijual seharga Rp 14 juta dan habis untuk Lebaran," ungkapnya.

Sri Eka Yulia Fitri, yang berasal dari Tembak Kalisongo, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Atas perbuatannya, Sri Eka ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam proses hukum lebih lanjut.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#pencurian #Polsek #Perhiasan #Perumahan #gresik #Driyorejo