RADAR GRESIK - Kapal penyeberangan dari Gresik menuju Bawean maupun Lamongan menuju Bawean kembali dilarang berlayar. Pelayaran kapal tersebut dihentikan sementara waktu karena cuaca buruk yang terjadi di perairan laut Jawa.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Paciran telah mengeluarkan pengumuman tentang penundaan keberangkatan KMP Gili Iyang.
KMP Gili Iyang dilarang berlayar mulai 10 Desember lantaran ketinggian ombak pantai mencapai 1-1,6 meter dan kecepatan angin mencapai 22 knot. Penundaan ini berlaku hingga kondisi perairan memungkinkan untuk olah gerak sandar dan proses pemuatan aman.
Begitu juga Kapal Cepat Express Bahari. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik telah mengeluarkan peringatan cuaca buruk di perairan Gresik dan sekitarnya.
Hal ini, merupakan tindaklanjut dari Surat Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Maritim Tanjung Perak tentang Prakiraan Cuaca Perairan Gresik dan Prakiraan Perairan Bawean tanggal 10 Desember 2024 pukul 07.00 WIB s.d 11 Desember 2024 pukul 06.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik Suhartono. Pelayaran menuju Bawean memang dihentikan sementara waktu. "Saat ini sedang dilanda cuaca buruk," ujarnya.
Terkait surat larangan berlayar tersebut dikeluarkan oleh BPTD untuk KMP Gili Iyang. Sedangkan untuk Kapal Cepat Express Bahari dikeluarkan KSOP. "Kapan kapal akan kembali berlayar menunggu info lebih lanjut dari BMKG terkait kondisi cuaca," terangnya. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq