Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Maling Gresik Beraksi Sendirian, Berhasil Lenyapkan Uang dan Barang Puluhan Rumah di Tiga Kecamatan Sekaligus

Yudhi Dwi Anggoro • Jumat, 30 Agustus 2024 | 21:45 WIB
DIAMANKAN: Tersangka Muhamad Khafidz diamankan di Mapolres Gresik beserta barang bukti.
DIAMANKAN: Tersangka Muhamad Khafidz diamankan di Mapolres Gresik beserta barang bukti.

RADAR GRESIK -  Setelah berbulan-bulan Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Gresik Muhamad Khafidz ,34, pelaku yang diduga membobol beberapa rumah di Dusun Desa Ngasin, Kecamatan Balongpanggang, Desa Gredek, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik lalu.

Warga asal Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng itu juga beraksi di Kecamatan Cerme, Gresik ternyata juga sebelumnya residivis kasus pencurian kotak amal.

Muhamad Khafid melakukan pencurian dari satu ke tempat lainnya dengan mudahnya. Beberapa rumah dibobol dalam tidak kurang dari satu jam.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca Nur Patria mengatakan maling tersebut sering meresahkan masyarakat di Desa Ngasin, Kecamatan Balongpanggang dan Gredek Kecamatan Duduksampeyan, dan Kecamatan Cerme, Gresik.

Dalam aksinya, ternyata Muhamad Khafidz beraksi seorang diri. Ia langsung menyasar beberapa rumah di tiga kecamatan yakni Balongpanggang, Cerme dan Duduksampeyan.

“Penangkapan berasal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian baik di Kecamatan Balongpanggang, Duduksampeyan dan Cerme pada Juni lalu. Akhirnya, ditangkap di Warkop Kedung Sogo, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan,” kata Iptu Eriq Panca Nur Patria.

Atas kejadian tersebut, beberapa warga kehilangan barang berharga seperti handphone dan uang tunai. Di Desa Ngasin, Kecamatan Balongpanggang, Gresik terdapat enam rumah yang dibobol maling tersebut. Begitu juga di Desa Gredek sejumlah rumah dibobol maling, hingga terakhir di Kecamatan Cerme.

Selain mengamankan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu linggis, satu HP Itel P40 berwarna biru, dan tujuh buah tas milik para korban.  “Modusnya pelaku merusak pintu belakang rumah dengan alat linggis. Motifnya untuk kesenangan dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Usai mengamankan tersangka dibawa ke Polres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pengakuan tersangka hasil dari kejahatannya dibuat foya - foya dan bermain perempuan," pungkasnya. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#maling #gresik #duduksampeyan #cerme #Uang #Rumah