RADAR GRESIK-Salah satu pelajar SMK di Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik diamankan Petugas Satsamapta Polres Mojokerto. Pasalnya, pelajar yang masih duduk di kelas XI itu simpan 403 botol minuman keras (miras) jenis arak bali siap edar di rumahnya.
Dikutip dari Radar Mojokerto (Jawa POs Grup) Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera. mengatakan, penangkapan pelajar itu bermula dari informasi MAS, 23, warga Desa/Kecamatan Jetis, Mojokerto.
Pelajar sempat tertangkap tangan mengedarkan miras tanpa label lewat sistem online di media jejaring sosial (medsos) Whatsapp (WA).
MAS, 23 dicokok petugas yang menyamar sebagai pembeli saat bertransaksi di jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto.
Dari tangan MAS, petugas berhasil menyita 31 botol arak bali yang hendak dijual seharga Rp 60 ribu per botol.
’’Kami undercover buy di depan warung kopi Desa Mlirip. Dari MAS, kami dapatkan 31 botol miras jenis arak bali tanpa merek,’’ ujar Kasatsamapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera.
Dari MAS, polisi mendapati informasi jika barang haram tersebut didapat dari BJS, 17 pelajar kelas XI di salah satu SMK swasta di Kedamean Gresik.
Tak butuh waktu lama, petugas pun mengembangkan kasus tersebut dengan mendatangi kediaman BJS di Kedamean, Gresik.
Benar saja, saat digerebek di rumahnya, ditemukan 372 botol arak bali. Terdiri dari 300 botol kemasan tutup hitam dan 72 botol bertutup kuning.
Barang bukti bersama BJS seketika diangkut petugas ke Polresta Mojokerto untuk disita dan dimintai keterangan.
’’Total bebannya sekitar 223,2 liter atau terbagi menjadi 372 botol kemasan 600 mililiter (ml). Kami amankan barang bukti, sementara pelaku di kedamean, Gresik diinterogasi bersama orang tuanya,’’ tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pengedar atas perbuatannya, ketiganya dikenakan pasal 512 ayat 1 KUHP. Dan atau Pasal 29 ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dengan ancaman kurungan selama tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
’’Kami kenakan peredaran minuman beralkohol tanpa memiliki SIUP-MB dan SIUP-MBT,’’ pungkasnya. (far/han)
Editor : Hany Akasah