RADAR GRESIK - Dalam momentum mudik lebaran, Polres Gresik menerima jasa penitipan sepeda motor di Mapolres Gresik beserta 16 Polsek Jajaran. Semuanya ada 17 titik tempat penitipan kendaraan motor yang disiapkan.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan bagi masyarakat yang hendak mudik bisa menitipkan kendaraannya selama mudik Lebaran, bisa datang ke Mapolres Gresik, maupun ke 16 Mapolsek di kecamatan masing-masing.
Ada beberapa syarat warga yang hendak menitipkan kendaraan selama mudik Lebaran.
Diantaranya, warga wajib menunjukkan STNK asli dan KTP penitip, memberi fotocopy STNK dan KTP. Warga penitip adalah warga yang ada di wilayah hukum tempat menitipkan.
“Lalu mencatatkan dalam buku mutasi terkait identitas penitip, kendaraan dititip, waktu menitipkan dan kondisi kendaraan saat dititip,” ujar AKBP Adhitya Panji Anom,Rabu (3/4/2024).
AKBP Aditya juga menjelaskan masyarakat yang menitipkan kendaraan, juga dipersilahkan memberikan penutup kendaraan.
“Pada saat pengambilan kendaraan, penitip mengambil kendaraan wajib menunjukkan surat-surat asli kendaraan dan data pribadi,” jelas AKBP Adhitya Panji Anom.
Editor : Hany Akasah