Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Warga Surabaya Inilah Maling Motor di Rumah Ibu-Ibu Gresik, Modus Operandinya Pakai Kunci T

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 15 November 2023 | 02:27 WIB

 

Foto : Yudhi/Radar Gresik  DITEMBAK: Tersangka AZ terlihat ditembak kakinya saat diamankan di Mapolres Gresik.
Foto : Yudhi/Radar Gresik DITEMBAK: Tersangka AZ terlihat ditembak kakinya saat diamankan di Mapolres Gresik.

 

RADAR GRESIK - Jajaran Satreskrim Polres Gresik mengamankan tersangka AZ ,28, warga Jalan Raya Nyalaran desa Kolpajung, Kecamatan Pamekasan Madura (sesuai KTP) atau Desa Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Pria itu mencuri kendaraan motor milik korban HN ,54, seorang ibu - ibu warga Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas. Sedangkan pelaku lainya kabur yang masih DPO berinisial UZ , 24, warga Jalan Tambakwedi Kota Surabaya.

Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan awal mula kejadian pada hari Sabtu (11/11) sekitar pukul 03.00 WIB tersangka AZ melakukan tindak pidana pencurian bersama dengan saudara UZ pelaku yang masih DPO.

Keduanya berangkat bersama dari Surabaya menggunakan sarana sepeda motor Honda Vario warna hitam plat nomor terpasang M 4444 NJA. Selanjutnya keduanya hunting mencari sasaran di wilayah pemukiman di Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas.

" Setelah menemukan rumah sebagai sasaran, tersangka UZ (DPO) dengan menggunakan satu set alat khusus membuka kunci gembok pagar rumah. Tersangka AZ masuk ke dalam garasi rumah kemudian merusak kunci kontak sepeda motor Vario warna putih milik korban dengan menggunakan kunci T," ujarnya, Selasa (14/11).

Setelah berhasil mengambil sepeda motor, tersangka AZ mengendarai motor milik korban dan tersangka UZ (DPO) mengendarai sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian dengan pergi meninggalkan rumah korban.

Menurut Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom, kronologi penangkapan pada hari Sabtu, (11/11) pukul 01.00 WIB, Anggota Resmob Polres Gresik dipimpin Kanit Pidum Ipda Komang Andhika melaksanakan patroli antisipasi 3C di wilayah Gresik.

Saat melakukan patroli tepatnya di Jalan Ra. Kartini, Kecamatan Kebomas melihat pengendara sepeda motor mencurigakan diikuti dengan temannya melaju dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Nur Izzatul Ingin Wujudkan Putri NU yang Responsif

Pada saat dicoba berhentikan anggota resmob, yang bersangkutan para tersangka putar balik dan melarikan diri ke arah Barat sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas sampai dengan di Jalan Mayjend Sungkono.

“Kedua tersangka tersebut meninggalkan kedua sepeda motor yang di tumpanginya yaitu motor Honda Vario warna hitam dan warna putih, kemudian terlihat sempat membuang sebuah tas warna hitam dan berlari ke arah semak belukar, bersembunyi dari kejaran petugas," jelasnya.

 Pelaku AZ sempat melawan petugas pada saat diamankan sehingga dilakukan tindakan tegas kepada AZ ditembak kakinya. Kemudian tersangka AZ berikut barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut.

Modus operandi tersangka yakni melakukan pencurian dengan cara mengambil sepeda motor milik korban merk Honda Vario berwarna putih Nopol W 2841 DT dengan merusak kunci gembok pagar rumah warna kuning dengan menggunakan kunci L dan merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T.

 Baca Juga: Pemilik Usaha Makanan Mikro Butuh Kepastian Hukum Bisa Urus Izin Pariwisata, DPRD Gresik Minta Bupati Bikin Perda

"Saat diamankan tersangka AZ mengaku hasil dari pencurian tersebut akan dipergunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya. 

Selain mengamankan tersangka AZ petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna putih Nopol W 2841 DT milik korban dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna hitam dengan Nopol M 4444 NJA milik tersangka, satu set alat bobol gembok pagar berupa kunci L dan kunci T dan 1 Buah Tas selempang berwarna hitam.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(yud/han)

Editor : Hany Akasah
#kunci t #maling #vario #nopol #gresik #Sepeda #Kapolres #Motor #polres #AKBP Adhitya Panji Anom