RADAR GRESIK- Jajaran Satreskrim Polres Gresik menetapkan dua tersangka atas pengungkapan kasus praktik prostitusi online di Icon Apartemen Gresik yang berhasil dibongkar pada 30 Oktober 2023 lalu. Satu orang tersangka diantaranya berstatus Daftar Pencairan Orang atau DPO.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didamping Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdan mengatakan adapun satu tersangka yang diamankan berinisial Y ,21, warga Kampung Cibuni RT 01 RW 01, Kelurahan Karangagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Tersangka dalam kasus ini berperan sebagai kasir atau operator aplikasi MiChat.
Selain menetapkan tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 11 kondom bekas, 2 unit handphone, 1 buah dompet, 1 buku catatan, 2 buah kondom baru, dan 1 buah kunci kamar Apartemen Icon Mall Gresik.
“Tersangka berperan sebagai mucikari, yaitu inisial Y ,21, warga Kampung Cibuni RT 01 RW 01, Kelurahan Karangaagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat,” ujarnya, Selasa (7/11).
Satu tersangka berstatus DPO adalah MM ,34, warga Jalan Masjid H. Adam RT 04 RW 02 Cikiwul, Bantergebang, Bekasi. Tersangka merupakan bos kasus praktik prostitusi online, sekaligus menggaji para muncikari dan PSK.
“Tersangka MM (DPO) merekrut SF dan SA (Pekerja Seks Komersial) sekaligus menyediakan fasilitas di Icon Apartemen,” jelasnya.
Para tersangka memasang tarif open booking (BO) melalui aplikasi MiChat mulai dari Rp 300 hingga Rp 600 ribu. “Untuk harga short time (ST) sebesar Rp600 ribu, tetapi pelanggan bisa menawar sampai dengan harga Rp 300 ribu,” tuturnya.
Setelah deal harga melalui aplikasi MiChat, tersangka Y kemudian menginformasikan kepada SF dan SA untuk menjemput pelanggannya dan bertemu di lobi, lalu langsung diantar ke kamar.
“Dari hasil penyelidikan para PSK mendapatkan gaji sebesar Rp3 juta, jika sudah mendapatkan pelanggan sebanyak 42 orang, sedangkan untuk biaya hidup sehari-hari dan penginapan ditanggung oleh MM,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP, barang siapa sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan dan barang siapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1,4 bulan. Tersangka ditahan di rutan Polres Gresik sejak 30 Oktober," ungkapnya.
Sementara itu tersangka Y mengaku awalnya ditawari MM untuk bekerja sebagai kasir.
"Saya ditawari bekerja sebagai kasir. Saya diminta di dalam kamar apartemen tidak boleh keluar," pungkasnya.(yud/han)
Editor : Hany Akasah