GRESIK-Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik tetap memasukkan pendapatan sektor uji tera dan uji kir ke dalam rancangan perda (ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Namun, dua pendapatan yang sebelumnya berdiri sendiri sebagai objek retribusi kini dimasukkan dalam objek retribusi pemanfaatan aset daerah.
Baca Juga: Permudah Masyarakat Pahami Perda, Bagian Hukum Pemkab Gresik Gunakan Teknologi AI
Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Muhammad Rum Pramudya mengatakan di dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) memang tidak lagi mengatur retribusi uji kir dan uji tera.
Namun, hasil pembahasan dengan tim ahli bisa dimasukkan ke dalam optimalisasi aset daerah.
Baca Juga: Pemkab Gresik Kembali Naikkan Target Pendapatan, Potensi Pajak Dioptimalkan
"Dan ini sesuai kesepakatan dengan DPRD Gresik," ujarnya.
Dikatakan, terkait Ranperda PDRD sendiri sudah ditetapkan di DPRD Gresik. Saat ini, tinggal menunggu hasil evaluasi dari Provinsi, Kemendagri dan Kemenkeu.
"Nanti rekomendasinya seperti apa akan kami patuhi," ungkap dia.
Baca Juga: PAD Gresik Kembali Dipaksa Naik, Sejumlah Belanja Terancam Tidak Terbayar
Meski begitu, pihaknya telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai penyelenggara uji kir dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) sebagai penyelenggara uji tera untuk berkonsultasi dengan kementerian yang membidangi.
Terkait bagaimana langkah yang harus diambil.
"Ini sebagai bentuk antisipasi jika nanti ternyata uji kir dan uji tera tetap tidak diperbolehkan masuk di Perda PDRD," kata dia.
Baca Juga: Soal Polemik Lahan Wisata Kidang Kuning, BPN Minta Pemkab Gresik dan Pemdes Suci Duduk Bersama
Ia menjelaskan, awalnya memang ada rencana pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk melaksanakan penyelenggaraan uji kir dan uji tera.
Dari hasil pembahasan bersama dewan, ini masuk opsi terakhir.
"Kami memilih menunggu hasil evaluasi dari Ranperda PDRD," terangnya. (rof/han)
Editor : Hany Akasah