Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pemkab Gresik Ajak Warga Sekitar Bandar Grissee Gempur Rokok Ilegal

Hany Akasah • Sabtu, 20 Mei 2023 | 02:17 WIB
KOMPAK:  Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah (tengah) berfoto bersama Kepala Satpol PP Pemkab Gresik, Soeprapto (dua dari kanan), Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Gresik, Tristan Sukmono dan Asisten I Pemkab Gresik, Suyono Hadi (kan
KOMPAK: Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah (tengah) berfoto bersama Kepala Satpol PP Pemkab Gresik, Soeprapto (dua dari kanan), Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Gresik, Tristan Sukmono dan Asisten I Pemkab Gresik, Suyono Hadi (kan
GRESIK-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Gresik menggelar program Gempur Rokok Ilegal di Kawasan Bandar Grissee. Dipilihnya kawasan ini menjadi tujuan sosialisasi lantaran Pemkab Gresik menganggap bahawa Bandar Grissee kini telah menjelma menjadi pusat aktivitas masyarakat dan titik ekonomi baru di Kabupaten Gresik.

 

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah. Dalam kesempatan itu, Bu Min (sapaan akrabnya) mengajak masyarakat yang tinggal disekitar kawasan Bandar Grissee untuk bersama-sama memerangi rokok tanpa dilengkapi pita cukai.

 

"Rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan perekonomian negara namun juga berbahaya bagi masyarakat yang mengkonsumsi. Biasanya rokok seperti ini tidak melalui uji produk dari instansi terkait sehingga tidak tahu apa saja kandungan didalamnya," kata Bu Min.

 

Di tempat yang sama, Kepala Bea Cukai Gresik, Wahjudi Ardijanto melalui Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan (P2), Tristan Sukmono mengungkapkan,  selama ini kolaborasi antara Pemkab Gresik dan Satpol PP dalam melakukan Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Gresik terus digalakkan. Berkat sinergitas bersama instansi daerah, Bea Cukai Gresik berhasil melakukan penangkapan pelaku penjual rokok polos di wilayah Desa Pandanan Kecamatan Duduksampeyan.

 

"Kami tangkap pelaku berinisial Ai, 30, yang sedang membawa rokok dari Madura menuju ke Bogor. Pelaku kami tangkap saat berada di Kecamatan Duduksampeyan," kata dia.

 

Berkat tertangkapnya pelaku pengedar rokok ilegal ini, lanjut Tristan, Bea Cukai Gresik berhasil menyelamatkan pendapatan negara hingga Rp 175 juta. Selanjutnya, pelaku akan dijerat pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

 

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum karena Bea Cukai Gresik dan Satpol PP akan terus melakukan operasi." tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Gresik Suprapto menjelaskan bila sosialisasi gempur rokok Ilegal kali ini merupakan kegiatan perdana pada tahun anggaran 2023.

 

"Kami mengundang para penjual, warung kopi, pemilik stand sekitar Bandar Grisse, serta warga Kecamatan Gresik Kota," terangnya.

 

Suprapto lantas memaparkan ciri-ciri rokok ilegal, antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukan. Mengenai hal itu, pihaknya bersama Bea Cukai Gresik berkomitmen akan terus melakukan pengawasan ketat serta penindakan tegas maupun razia terhadap peredaran rokok ilegal.

 

"Yang paling perlu diwaspadai adalah di wilayah perbatasan. Karena disana, sering dan ditemui rokok ilegal, selain sosialisasi ke masyarakat kita juga intensif melakukan razia," tutupnya. (fir/han) Editor : Hany Akasah
#Gempur Rokok Ilegal #Pemkab #bea cukai #Bandar Grissee