Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Diduga Korban Malpraktik Klinik Kecantikan , Wanita Ini Lapor Polisi

Hany Akasah • Jumat, 18 Februari 2022 | 02:42 WIB
MINTA KEADILAN: Korban Lilik Fauziah didampingi kuasa hukumnya Wellem Mintarja melaporkan dugaan kasus malpraktik yang dilakukan  Fairuz Skincare di Mapolres Gresik, Kamis (17/2). (YUDHI/RADAR GRESIK)
MINTA KEADILAN: Korban Lilik Fauziah didampingi kuasa hukumnya Wellem Mintarja melaporkan dugaan kasus malpraktik yang dilakukan Fairuz Skincare di Mapolres Gresik, Kamis (17/2). (YUDHI/RADAR GRESIK)
GRESIK-Pemilik klinik kecantikan Fairuz SkinCare bernama dr FFB di Jl Merak Blok D No.14 Perumahan GKA dilaporkan ke Polres Gresik, Kamis (17/2). Pelapornya adalah Lilik Fauziyah warga Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Lilik merasa menjadi korban malpraktik oleh pemilik klinik dr FFB, warga Desa Lowayu Kecamatan Dukun.

 

Usai melaporkan ke Polres Gresik, Lilik Fauziyah didampingi kuasa hukumnya, Wellen Mintarja Gresik mengatakan dugaan malpraktik itu bermula saat korban Lilik datang ke klinik Fairus SkinCare milik dr FFB. Tujuannya, untuk melakukan perawatan kulit, pengencangan payudara dan penyempitan miss V. Kala itu, korban langsung bertemu dengan FFB yang mengaku sebagai dokter spesialis kulit.

“Wajah saya dianastesi dan disuntik beberapa kali sehingga wajah saya bengkak. Tidak hanya itu, untuk mengencangan miss V, dimasuki alat selama setengah jam, rasanya panas dan nyeri. Itu semua yang melakukan adalah dr FFB,” terang Lilik di depan kantor Polres Gresik, Kamis (17/2).

 

Setelah perawatan, selang dua hari kulit tangan dan kaki Lilik mengering dan mengelupas. Wajahnya lebam dan merah.

“Ketika saya konsultasikan ke dokter lain, saya disuruh kontrol lagi akan tetapi tidak ada hasil,” kata Lilik.

Korban mengaku saat menjalani perawatan diklinik itu, pertama biayanya mencapai Rp 8 juta. Ketika kontrol juga harus membayar lagi senilai Rp 1,6 juta.

“Saya juga dikasih krim perawatan wajah, karena tidak ada hasil maka saya berhentikan,” ujar Lilik.

 

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Wellem Mintarja mengatakan pemilik klinik Fairuz SkinCare yang mengaku dokter patut diduga abal-abal. Pasalnya, pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gresik maupun Jawa Timur, nama dr FFB tidak terdaftar sebagai dokter.

“Atas dasar itulah, dugaan kami dr.FFB itu bukan dokter. Anehnya, dia malah mengaku sebagai dokter spesialis kulit pada klien kami dan melakukan tindakan layaknya dokter, ” kata Wellem.

 

Pihaknya juga sudah mengecek krim perawatan kulit yang diberikan ke kliennya. Pada produk BPOM tertera kode MD yang diduga untuk makanan, bukan untuk kosmetik.

 

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizky Syaputra melalui Kanit Pidek Polres Gresik Ipda Joshua Krisnawan mengatakan pelaporan sudah masuk dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Laporan sudah masuk ke Polres Gresik, pihak pelapor sudah kami mintai keterangan, nanti akan kami panggil terlapor," tuturnya.

 

Di sisi lain dari pantauan di lokasi tempat klinik kecantikan Fairus Skin Care yang memiliki bangunan dua lantai yang berada di Perum Griya Kembangan Asri (GKA) Jalan Merak Blok D 14, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas tampak sepi. Menurut tetangga yang berada di samping klinik Fairus SkinCare Alzahrani,26, mengatakan awal bulan Febuari 2022 sudah tutup. Tidak ada aktivitas lagi.

"Kontrak mulai tahun lalu kebanyakaan ibu muda melakukan perawatan kecantikan, Biasanya klinik bukanya pagi sampai jam 3 sore," Lestari, warga setempat.

Pemilik klinik kecantikan FFB juga sudah dikonfirmasi melalui sabungan telepon dan pesan whatsapp, namun tidak membalas hingga berita ini diturunkan.(yud/han) Editor : Hany Akasah
#klinik kecantikan #Ikatan Dokter Indonesia (IDI) #gresik #kasus malpraktik #Polres Gresik