Sebelumnya pada sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis Hakim Marper hanya dihukum 1 tahun 6 bulan. Sehingga jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Mochamad Nikson selaku Penasehat hukum Mat Jai ketika dikonfirmasi mengatakan, putusan sudah turun Tagnggal 5 Oktober 2021. Namun pihaknya belum menerima berkas putusan banding. Sebab informasinya langsung turun ke terdakwa.
"Secara garis besar putusan yang tadinya tingkat pertama divonis satu tahun enam bulan. Namun putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur naik 5 bulan menjadi 2 tahun. Namun putusannya jelas bahwa terdakwa tahanan kota," ujarnya. Jumat 8 Oktober 2021.
Terkait upaya hukum selanjutnya kata Nikson, kami masih menunggu dari klien. Apakah mau kasasi atau tidak. Kan masih ada waktu 14 hari sejak putusan itu keluar. "Namun upaya hukum ditempuh tidak hanya kasasi, masih ada peninjauan kembali (PK). Andaikan klien kami tidak mengajukan kasasi, langsung mengajukan PK diperbolehkan. Karena sama-sama di Mahkamah Agung," jelasnya.
Di tempat terpisah, Kasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kajari Gresik Dymas Adji Wobowo saat dikonfirmasi pihaknya belum tahu hasil putusuan banding.
"Hasil putusan Banding kami belum menerima jadi belum bisa bertindak apa-apa," ujarnya.
Sekedar diketahui, tersangka Kades Dooro ditahan oleh Kejaksaan atas dugaan tindak pidana korupsi ADD tahun 2015, 2016, dan 2017. Hasil pemeriksaan tim penyidik pidsus tersangka dalam kurun waktu selama 3 tahun telah menyalahgunakan ADD. Sehingga hasil audit oleh inspektorat Kabupaten Gresik diperoleh ada kerugian negara sebesar Rp. 253 juta. (yud/rof) Editor : Hany Akasah