Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Update Kasus Imaan Gresik: Ahmad Midhol Divonis 18 Tahun, Keluarga Korban Masih Belum Puas

Yudhi Dwi Anggoro • Rabu, 18 Februari 2026 | 14:17 WIB

VONIS: Terdakwa Ahmad Midhol saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Hakim memvonisnya 18 tahun penjara, lebih berat 4 tahun dari tuntutan jaksa.
VONIS: Terdakwa Ahmad Midhol saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Hakim memvonisnya 18 tahun penjara, lebih berat 4 tahun dari tuntutan jaksa.

RADAR GRESIK – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis berat terhadap Ahmad Midhol, terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian Wardatun Toyibah, warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun. Dalam sidang yang digelar Kamis (12/2), hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.

Vonis tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya meminta hukuman 14 tahun penjara. Puluhan warga Desa Imaan dan keluarga korban yang hadir di persidangan tampak mengawal ketat jalannya pembacaan putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Sri Hariyani, dalam amar putusannya menegaskan bahwa hakim tidak sependapat dengan JPU mengenai peran terdakwa. Menurut majelis hakim, fakta persidangan menunjukkan Ahmad Midhol adalah otak di balik aksi keji tersebut.

"Pertimbangan kami, terdakwa berperan sebagai otak pelaku dan melakukan perbuatannya secara sadis. Perbuatan terdakwa mengakibatkan keluarga dan anak korban kehilangan sosok ibu, serta sangat meresahkan masyarakat," tegas Sri Hariyani saat membacakan putusan.

Selain hukuman fisik, hakim memutuskan agar seluruh barang bukti berupa uang dikembalikan kepada keluarga korban. Atas putusan ini, baik pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama masa tujuh hari sebelum putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Meski vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa, suami korban, Mahfud, masih merasa hukuman tersebut belum maksimal. Ia sempat mengeluhkan rasa kecewanya saat melihat terdakwa digiring menuju mobil tahanan di bawah pengawalan ketat petugas.

"Sebenarnya saya meminta dihukum maksimal, setidaknya 20 tahun. Namun apa boleh buat, vonis sudah dibacakan. Saya kembali menagih janji pihak Kejari Gresik, mengingat upaya banding bisa dilakukan untuk memberikan hukuman maksimal," ujar Mahfud dengan nada kecewa.

Sebelumnya, JPU Imamal Muttaqin menuntut terdakwa 14 tahun penjara dengan alasan bahwa Midhol bukan merupakan otak pelaku.

Kasus ini sendiri bermula dari aksi perampokan pada 16 Maret 2024 silam, di mana korban Wardatun Toyibah tewas akibat luka sabetan senjata tajam di bagian leher. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#gresik #PN #Dukun #BRIlink #Midhol