Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kecewa Tuntutan 14 Tahun, Puluhan Warga Desa Imaan Geruduk PN Gresik Tuntut Hukuman Setimpal

Yudhi Dwi Anggoro • Sabtu, 31 Januari 2026 | 12:01 WIB
DEMO: Puluhan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Gresik sebagai bentuk protes atas tuntutan JPU Kejari Gresik terhadap terdakwa Midhol yang dianggap ringan
DEMO: Puluhan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Gresik sebagai bentuk protes atas tuntutan JPU Kejari Gresik terhadap terdakwa Midhol yang dianggap ringan

RADAR GRESIK – Puluhan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, bersama keluarga korban perampokan dan pembunuhan tragis Wardatun Toyyibah, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Dengan membawa berbagai poster protes, massa mendesak agar terdakwa utama, Midhol, dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Aksi ini dipicu oleh kekecewaan warga atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara. Warga menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban.

Menanggapi gejolak warga, Kasi Pidum Kejari Gresik, Uwais Deffa I Qorni, memberikan penjelasan mengenai dasar tuntutan tersebut. Menurutnya, angka 14 tahun sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

"Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan di persidangan, otak dari perampokan ini adalah Asrofil, bukan Midhol. Saat dihadirkan sebagai saksi, Asrofil sendiri mengiyakan peran tersebut sebagai perencana atau otak perkara," jelas Uwais.

Meski demikian, jaksa tetap mempertimbangkan beberapa faktor pemberat bagi Midhol. Dimana atas keterlibatan eksekusi, Midhol terbukti terlibat langsung dalam pelaksanaan eksekusi pembunuhan.

Selain itu juga upaya Midhol melarikan diri, sempat kabur atau menjadi buron sebelum akhirnya ditangkap, yang menjadi poin pertimbangan jaksa dalam proses rekonstruksi dan tuntutan.

Sebelumnya, dalam sidang agenda tuntutan pada Selasa (20/1), JPU Imamal Muttaqin menyatakan bahwa Midhol terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," tegas Imamal di hadapan Majelis Hakim.

Dalam uraiannya, JPU menyebutkan bahwa korban Wardatun Toyyibah kehilangan nyawa secara tragis akibat luka senjata tajam di bagian leher saat terdakwa melancarkan aksinya.

Pihak keluarga korban hingga kini masih berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang lebih berat dari tuntutan jaksa guna memberikan keadilan yang setimpal. (yud/han) 

Editor : Hany Akasah
#gresik #PN #demo #Midhol #Imaan