RADAR GRESIK – Kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjadi saksi perlawanan hukum yang dilakukan oleh Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi.
Dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi "Mata Elang" (Matel) ini resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polres Gresik, Senin (27/1).
Mereka menuding seluruh proses penyidikan hingga penetapan status tersangka cacat hukum dan menyalahi aturan.
Baca Juga: Kawal Program Nasional, Danrem Bhaskara Jaya Tinjau Proyek Koperasi di Manyar Gresik
Kuasa Hukum Pemohon, Abdul Syakur, membeberkan sejumlah kejanggalan sejak kliennya diringkus pada 17 Desember silam. Kasus ini bermula dari penggunaan aplikasi Gomatel-Data R4 untuk kendaraan telat bayar yang dikembangkan oleh PT. Brinkul Indonesia Bisa.
Namun, Syakur mencatat adanya ketidaksesuaian prosedur dalam administrasi penyidikan.
"Namun, berita acara pemeriksaan baru dibuatkan sehari setelah dilakukan penahanan dan penangkapan," ujar Abdul Syakur dengan nada tegas.
Baca Juga: Geruduk Pengadilan Negeri Gresik, Puluhan Warga Imaan Protes Tuntutan Ringan Pembunuh Agen BRILink
Tak hanya soal administrasi, Syakur juga menyoroti hak asasi kliennya yang diduga terabaikan selama di tangan penyidik. Kliennya diklaim tidak diberikan akses untuk didampingi pengacara, padahal ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Kami menduga ada unsur kesengajaan, dengan memanfaatkan ketidaktahuan klien kami selama proses hukum bergulir," jelasnya saat memaparkan poin keberatan.
Pihak pemohon juga meragukan landasan kepolisian yang menyebut aplikasi tersebut ilegal. Syakur menegaskan bahwa data kendaraan yang ditampilkan bersifat umum dan bukan merupakan rahasia pribadi.
Apalagi, hingga saat ini diklaim tidak ada pihak pelapor yang secara nyata merasa dirugikan oleh keberadaan aplikasi tersebut.
"Padahal, data kendaraan yang ditampilkan bersifat umum bukan pribadi. Terlebih, tidak ada pelapor yang merasa dirugikan dari keberadaan aplikasi tersebut," ungkap Syakur.
Ia meyakini bahwa proses penangkapan hingga penetapan tersangka bertentangan dengan Pasal 140 KUHAP. Syakur pun menaruh harapan besar pada ketukan palu hakim untuk memulihkan status kliennya. "Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya," tuturnya.
Baca Juga: Gugatan Tidak Diterima, PT Jawa Pos Memenangkan Perkara PT Dharma Nyata Press di PN Surabaya
Menanggapi gugatan tersebut, Kasubsi Bankum Polres Gresik, Aiptu Dedi Dariyanto, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh para tersangka. Kepolisian berencana menyampaikan jawaban resmi atas permohonan tersebut hari ini.
"Segera kami sampaikan setelah berkoordinasi dengan pimpinan," ucap Aiptu Dedi singkat.
Sidang yang dipimpin Hakim Etri Widayati ini akan berlangsung maraton. Mengingat aturan main praperadilan yang singkat, para pihak diminta sigap dalam menghadirkan bukti dan saksi.
Baca Juga: Buru dan Perdagangkan Ratusan Burung Langka, Tiga Warga Surabaya Disidang di PN Gresik
"Sesuai regulasi ada waktu 7 hari menjatuhkan putusan. Harap masing-masing pihak menghormati seluruh tahapan yang telah disepakati," pungkas Hakim Etri menutup persidangan. (yud/han)
Editor : Hany Akasah