Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pemkab Gresik Gencarkan Sosialisasi JDIH, Perkuat Kesadaran dan Keterbukaan Informasi Hukum

Fajar Yuliyanto • Minggu, 14 Desember 2025 | 18:59 WIB
SOSIALISASI : Kabag Hukum Setda Kabupaten Gresik, M. Rum Pramudya saat memberikan sosialisasi kepada perangkat desa
SOSIALISASI : Kabag Hukum Setda Kabupaten Gresik, M. Rum Pramudya saat memberikan sosialisasi kepada perangkat desa

RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menggelar sosialisasi intensif mengenai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Gresik.

Kegiatan yang dihadiri oleh perangkat desa se-Kabupaten Gresik ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat keterbukaan informasi dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Gresik, M. Rum Pramudya, menjelaskan bahwa JDIH adalah wadah resmi dokumentasi hukum yang dirancang agar dapat diakses oleh masyarakat luas. Melalui platform ini, seluruh produk hukum daerah disajikan secara terpadu dan mudah dijangkau.

“Dokumentasi hukum ini harus bisa diketahui masyarakat secara masif. Itu merupakan salah satu tugas kami, memberikan informasi yang benar dan mudah dijangkau,” kata Pramudya, Sabtu (13/12).

Pramudya menambahkan, saat ini JDIH Gresik telah diperkaya dengan sejumlah fitur baru berbasis teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan efisiensi pemahaman hukum. Fitur-fitur inovatif tersebut meliputi KUHP Asisten, Policy Brief, Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, Lexapedia, dan berbagai inovasi lainnya.

“Kami ingin JDIH Gresik benar-benar berdampak pada peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Semoga informasi hukum dapat tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat,” imbuhnya.

Menyikapi tata kelola produk hukum daerah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, menyoroti pentingnya sinkronisasi antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Huda mengungkapkan bahwa Gresik memiliki tantangan besar, di mana sejak tahun 1974 hingga 2025 terdapat 530 Perda yang perlu ditinjau, diperbarui, atau bahkan dicabut karena substansinya sudah tidak relevan.

“Banyak Perda yang sudah berubah substansinya, tetapi belum dilakukan perubahan atau pencabutan. Ini menjadi PR besar bagi kami bersama Bagian Hukum,” ucap Huda.

Ia juga menekankan bahwa beberapa Perda tidak dapat berjalan optimal karena Perbup sebagai aturan teknis belum diterbitkan.

Selain itu, Huda menyoroti bahwa JDIH sangat penting bagi pemerintah desa, terutama dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang krusial untuk administrasi dan layanan di tingkat desa.

Sebagai komitmen legislatif, Huda menyampaikan bahwa DPRD Gresik secara rutin melaksanakan program Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) setiap bulan oleh anggota dewan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

“Dari Sosper itu masyarakat tahu bahwa ada aturan tertentu yang berlaku di Kabupaten Gresik. Ini penting untuk meningkatkan literasi hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Intan Isna Hidayatullah dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur menambahkan bahwa JDIH merupakan wadah untuk menghimpun dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, yang seluruh sistemnya terhubung dalam satu data nasional yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM.

“JDIH hadir agar masyarakat memperoleh pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Semua instansi pemerintah memiliki JDIH yang terintegrasi secara nasional. Berharap pengelolaan dokumen hukum di Kabupaten Gresik, termasuk pelaporannya, dapat terus ditingkatkan,” pungkas Intan. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
#gresik #Desa #JDIH #Sosialisasi #bagian hukum