RADAR GRESIK – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Gresik. Tersangka berinisial AM (52), seorang kakek tiri warga Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik, berhasil diamankan oleh jajaran Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
AM ditangkap setelah dilaporkan berbuat asusila kepada cucu tirinya sendiri, yang berinisial M dan baru berumur 6 tahun, di kamar rumahnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Adiwoso, mewakili Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, menjelaskan awal mula kejadian tersebut. Peristiwa ini pertama kali terjadi sekitar bulan Oktober 2024.
Kejadian bermula saat korban diantar oleh ibunya ke rumah pelaku untuk bermain dengan neneknya (istri pelaku).
"Tidak lama setelah neneknya tidur, anak korban bermain dengan pelaku dan pelaku mengajak anak korban ke kamar pelaku," ujar Ipda Hendri Adiwoso.
Ipda Hendri menambahkan, saat berada di kamar, pelaku menyuruh anak korban untuk tidur. Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya. Perbuatan keji ini kembali terulang dengan modus yang sama.
Akibat kejadian tersebut, korban kini mengalami trauma berat sehingga tidak mau bertemu lagi dengan pelaku.
"Atas kejadian tersebut, orang tua anak korban melaporkan ke Polres Gresik dan kami langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku AM," jelasnya.
Ipda Hendri Adiwoso memaparkan kembali modus pelaku, yaitu memanfaatkan momen saat anak korban bermain di rumahnya.
Pelaku, yang merupakan kakek tiri anak korban, mengajak korban masuk ke dalam kamar, lalu membuka celana korban dan melakukan pencabulan.
Tersangka AM dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku AM sudah kami tetapkan tersangka dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Ipda Hendri. (yud/han)
Editor : Hany Akasah